Tips Jaga Data Pribadi Perbankan dan Kategori Akun Keuangan dalam UU PDP
Terbaru

Tips Jaga Data Pribadi Perbankan dan Kategori Akun Keuangan dalam UU PDP

Data pribadi seseorang sangat mudah ditemukan di dunia maya pada era digital. Data tersebut dapat digunakan sebagai tindak kejahatan lewat platform digital.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Tips Jaga Data Pribadi Perbankan dan Kategori Akun Keuangan dalam UU PDP
Hukumonline

Masyarakat harus memahami pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi khususnya pada akun perbankan. Bocornya kerahasiaan data tersebut berisiko menimbulkan kerugian masyarakat mulai dari penyalahgunaan data pribadi hingga kehilangan saldo pada rekening perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan data pribadi seseorang sangat mudah ditemukan di dunia maya pada era digital. Data tersebut bisa diunggah secara sengaja oleh pemilik serta oknum tidak bertanggung jawab. Dia menyampaikan data tersebut dapat digunakan sebagai tindak kejahatan lewat platform digital.

Untuk itu, Dian menekankan pentingnya menjaga data pribadi dengan berbagai langkah. Pertama, masyarakat tidak memberitahukan informasi data pribadi seperti username, password, kode OTP, PIN rekening ke siapa pun, cek history rekening dan saldo secara berkala. Selain itu, masyarakat dapat mengamankan rekening dengan mengaktifkan fitur notifikasi transaksi melalui SMS, internet banking atau mobile banking secara berkala, aktifkan fitur veritikasi dua langkah, gunakan jaringan pribadi serta tidak mengunggah data pribadi.

Baca Juga:

“Sudahkah jaga data pribadi perbankan? data ini sangat penting dijaga agar uang tidak hilang dan data pribadi tidak disalahgunakan. Data pribadi ini harus dijaga termasuk pada pihak bank karena petugas bank tidak minta data seperti ini,” ungkap Dian, Senin (17/10).

Dalam UU PDP, akun perbankan merupakan jenis data kategori spesifik. Terdapat pembagian jenis data dalam UU Pelindungan Data Pribadi  (PDP) yang telah disahkan pada pertengahan September lalu. Pasal 4 UU PDP membagi jenis data pribadi menjadi dua yaitu bersifat spesifik dan umum.

Pada data bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan, kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sedangkan data bersifat umum yaitu nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Pada data bersifat spesifik terdapat perlakuan khusus dalam UU PDP. Misalnya, pada bagian kewajiban pengendali data pribadi Pasal 34 menyatakan pengendali data pribadi wajib melakukan penilaian dampak pelindungan data dalam hal pemrosesan data pribadi memiliki potensi risiko tinggi terhadap subjek data pribadi. Pemrosesan Data Pribadi memiliki potensi risiko tinggi sebagaimana dimaksud salah satunya pemrosesan atas Data Pribadi yang bersifat spesifik.

Kemudian, Pasal 53 menyatakan pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam hal kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.

Tags:

Berita Terkait