Tips Membeli Tanah yang Dilindungi Hukum
Terbaru

Tips Membeli Tanah yang Dilindungi Hukum

Terdapat 2 cara yang bisa dijadikan pedoman bagi calon pembeli tanah agar tanah yang dibeli dapat dilindungi hukum.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Tips Membeli Tanah yang Dilindungi Hukum
Hukumonline

Perkara jual beli tanah memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan jual beli benda lainnya. Untuk membeli tanah yang dilindungi hukum ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar tidak ada perselisihan sengketa di kemudian hari.

Jual beli tanah memiliki dasar hukum tersendiri dan harus dilakukan dihadapan pejabat negara. Dalam jual beli tanah, ada dua aturan dasar yang perlu dipenuhi yaitu proses transaksi dan keabsahan dokumen sertifikat. 

Proses jual beli tanah tidak boleh dilakukan di bawah tanah, semua prosedur terkait transaksi harus dilakukan dihadapan pejabat negara atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Mengutip PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT disebut sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

Baca Juga:

Tanah merupakan salah satu benda yang dapat dikuasai oleh setiap orang dengan hak kebendaan yang telah diatur dalam hukum benda. Perolehan hak kebendaan menurut doktrin hukum benda secara umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu jalan occupatio dan jalan traditio.

Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1320, agar suatu perjanjian sah haruslah memenuhi 4 syarat berikut ini:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu pokok persoalan tertentu
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Namun, jika perjanjian itu dibuat atas dasar paksaan atau kekhilafan, meka perjanjian itu menjadi tidak sah. Hal ini diatur Pasal 1321 KUHPerdata yang mengatakan perjanjian tidak mempunyai kekuatan apapun jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

Tags:

Berita Terkait