Tips Mendirikan Firma Hukum Hingga Menjaga Integritas Advokat
Terbaru

Tips Mendirikan Firma Hukum Hingga Menjaga Integritas Advokat

Garuda Indonesia mengajukan permohonan perpanjangan PKPU, pinjaman online menjadi tantangan inklusi keuangan, dan memahami tujuan dan proses PKPU.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Kamis (12/5). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Tips Mendirikan Firma Hukum

Mendirikan firma hukum tidak semudah praktiknya yang ada di lapangan dengan teori yang ada. Firma hukum hadir dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, baik secara individu maupun perusahaan dengan menjunjung tinggi kerja sama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi lawyer muda yang ingin mendirikan firma hukum, silakan baca artikel ini.

Baca Juga:

  1. Optimalkan Verifikasi dan Negosiasi, Garuda Ajukan Perpanjangan PKPU

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat). Permohonan perpanjangan ini diajukan dengan mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung dan negosiasi kepada kreditur.

  1. Risiko Pinjaman Online dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan Inklusi Keuangan

Presidensi G20 Indonesia menjadikan inklusi keuangan sebagai program utama. UMKM berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja, investasi, dan pembangunan. Namun masih terdapat kesenjangan akses pembiayaan bagi UMKM. Untuk itu, bagi UMKM pemanfaatan digitalisasi melalui financial technology (fintech) perlu terus didorong. Fintech mendukung UMKM dengan membantu mereka menemukan opsi pembiayaan yang lebih efisien dan mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi penyebaran virus dan menjaga keselamatan.

  1. Tujuan dan Proses PKPU

Proses PKPU merupakan prosedur yang dilakukan debitur untuk menghindari kepailitan. Dalam Pasal 222 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dapat ditagih, dapat memohon ke PKPU. PKPU hadir bertujuan agar debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditur, baik kreditur preferen maupun konkuren.

  1. Jalan Sukses Advokat Berintegritas Tanpa Suap

Menjaga integritas ketika menjalankan tugas profesi sudah seharusnya patut dipegang oleh siapapun. Termasuk dalam hal ini para praktisi hukum, seperti advokat. Integritas seorang advokat dapat dilihat dari bagaimana cara dirinya menyelesaikan perkara kliennya. Apakah mencoba untuk menghalalkan segala cara, seperti melakukan aksi penyuapan atau tetap berpendirian teguh pada nilai kejujuran dan mencari jalan alternatif untuk “memenangkan” perkara. Co-Founding Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Chandra M. Hamzah, membeberkan pengalamannya mengenai tantangan atau godaan menjaga integritas yang menerpa selama dua dekade lebih membesarkan AHP.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait