Tips Mendirikan Firma Hukum
Road To Top 100 Indonesian Law Firms 2022

Tips Mendirikan Firma Hukum

Mendirikan firma hukum tidak bisa instan, harus memiliki proses serta kerja keras yang menyertai di dalamnya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Jennifer B Tumbuan saat berbincang dengan Hukumonline. Foto: RES
Jennifer B Tumbuan saat berbincang dengan Hukumonline. Foto: RES

Mendirikan firma hukum tidak semudah praktiknya yang ada di lapangan dengan teori yang ada. Firma hukum hadir dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, baik secara individu maupun perusahaan dengan menjunjung tinggi kerja sama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Firma hukum merupakan persekutuan usaha yang dijalankan lebih dari satu orang di bidang hukum. Beberapa contoh yang termasuk dalam firma hukum adalah kantor hukum, kantor advokat, kantor pengacara dan lainnya.

Dalam pendirian kantor hukum, terdapat dua jenis usaha di bidang hukum, yaitu:

1. Solo Law Firm Firma hukum ini didirikan oleh individu atau seseorang. Seluruh operasional serta hak dan kewajiban menjadi tanggungjawab orang tersebut. Selain itu, pengelolaan keuangan, manajemen, dan pemasaran kantor tersebut ditangani oleh individu tersebut. Namun, jika membutuhkan bantuan, pemilik solo law firm dapat dibantu oleh beberapa pekerja, akan tetapi seluruh tuntutan beban kerja tetap ditanggung sendiri dalam melakukan tugas dalam bidang hukum.

Baca:

2. Partnership Law Firm Firma hukum ini didirikan oleh beberapa orang yang pakar dalam berbagai bidang hukum yang seluruh beban kerja dan pengelolaan kantor hukum ditanggung oleh semua orang yang terlibat. Partnership law firm menuntut para anggotanya untuk saling bertoleransi dan terbuka agar aktivitas perusahaan dapat berjalan lancar.

Keberadaan firma hukum secara hukum tunduk pada ketentuan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD). Syarat pendiriannya sama dengan syarat pendirian firma pada umumnya, yaitu:

1. Didirikan dengan suatu akta otentik yang dibuat dihadapan notaris.

2. Akta pendirian harus didaftarkan dalam register yang telah ditentukan untuk itu oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum kantor hukum tersebut berkedudukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait