Tips Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian Hingga Cara Hitung Pesangon
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Tips Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian Hingga Cara Hitung Pesangon

​​​​​​​Langkah hukum jika membutuhkan barang bukti yang disita penyidik hingga boleh tidaknya memotong gaji karyawan ketika perusahaan terdampak COVID-19 turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Tips Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian Hingga Cara Hitung Pesangon
Hukumonline

Menjadikan masyarakat semakin melek hukum lewat rubrik Klinik Hukumonline selalu menjadi motivasi untuk terus memproduksi berbagai informasi hukum yang dikemas ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, Klinik Hukumonline juga mengemas informasi hukum ke dalam infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Tak ketinggalan, Hukumonline Podcast juga hadir menemani kamu dengan pembahasan berbagai isu hukum yang menarik dan up to date yang bisa kamu dengar melalui berbagai platform podcast yang tersedia.

Berdasarkan pemantauan sepanjang sepekan terakhir, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari tips menentukan pilihan hukum dan yurisdiksi dalam perjanjian cara menghitung pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja.

  1. Tips Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian

Menentukan pilihan hukum dan yurisdiksi dalam perjanjian memang sangatlah penting, sebab ini berkaitan dengan penyelesaian apabila terjadi sengketa. Lantas, apa yang perlu diperhatikan para pihak saat menentukan pilihan hukum dan yurisdiksi?

  1. Langkah Hukum Jika Membutuhkan Barang Bukti yang Disita Penyidik

Barang bukti bisa saja dikembalikan kepada mereka yang berhak, namun harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti. Selain itu, kamu juga punya opsi untuk mengajukan permohonan pinjam pakai atas barang bukti yang disita. Bagaimana caranya?

  1. Begini Cara Menghitung Pesangon Menurut UU Cipta Kerja

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), ketentuan pemberian pesangon bagi pekerja turut berubah. Lalu, bagaimana sekarang cara menghitung uang pesangon menurut UU Cipta Kerja?

  1. Bolehkah Akta Otentik Ditandatangani Secara Sirkuler?

Penandatanganan perjanjian tanpa dihadiri oleh salah satu pihak disebut sebagai tanda tangan perjanjian secara sirkuler. Apabila akta otentik ditandatangani secara sirkuler, bagaimana keabsahannya di mata hukum?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait