Tips Menghindari Penyerobotan Nama Domain dari Merek Usaha
Terbaru

Tips Menghindari Penyerobotan Nama Domain dari Merek Usaha

Salah satunya adalah dengan mendaftarkan nama domain yang sesuai dengan merek terdaftar melalui Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Tips Menghindari Penyerobotan Nama Domain dari Merek Usaha
Hukumonline

Kemajuan teknologi telah menggeser tatanan ekonomi, khususnya dengan adanya ketersediaan pasar online atau e-commerce. Perkembangan dunia daring yang cukup pesat memberikan peluang tersendiri bagi masyarakat untuk menjadi pebisnis. Bahkan tak sedikit orang-orang yang memutuskan untuk memiliki domain sendiri untuk merek usahanya.

Era digital juga telah mendisrupsi cara membangun nilai suatu merek. Kesadaran akan suatu merek sebagai salah satu elemen penting dari merek dapat dilakukan dengan proses yang lebih cepat melalui platform digital, mulai dari website, marketplace, bahkan media sosial.

Hadirnya platform e-commerce atau marketplace menjadi kanal yang tidak dapat dilewatkan. Berbagai fitur yang disajikan, seperti pencarian serta pemberian rating dan review, memberikan nilai yang sangat penting bagi merek. Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek dan nama domain untuk kematangan bisnisnya.

“Merek dengan nama domain memiliki keterkaitan yang sangat erat karena pastinya pemilik merek akan menggunakan nama domain sebagai mereknya dalam kegiatan berbisnis di internet,” tutur Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua seperti dikutip dari laman DJKI, Rabu, (25/5).

Baca Juga:

Dengan kata lain, nama domain berfungsi sebagai pengidentifikasi informasi di internet serta dapat juga digunakan sebagai pengidentifikasi bisnis atau suatu merek di internet. Oleh karena itu, pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menjadi hal penting. Setelah itu, amankan nama domain yang sesuai dengan merek terdaftar melalui Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

Tujuannya agar nama merek dan logo terdaftar serta domain pengusaha tidak diserobot (cybersquatted) oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan dari usaha. Penggunaan domain lokal dengan nama domain .id (dot id) ini dinilai dapat meminimalisir pola serangan siber dengan penyerobotan nama domain yang tengah marak belakangan ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait