Tips Menjaga Hubungan Antar Lawyer Demi Keberlangsungan Kantor Hukum
Utama

Tips Menjaga Hubungan Antar Lawyer Demi Keberlangsungan Kantor Hukum

Membina hubungan baik dengan saling menghormati antar lawyer baik di satu kantor hukum yang sama maupun kantor hukum berbeda merupakan hal fundamental untuk dilakukan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sesuai UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), advokat atau lawyer adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU. Sebagai profesi yang menawarkan jasa hukum, interaksi dan hubungan antar lawyer baik dalam satu kantor hukum maupun berbeda dipandang penting. Lantas, seberapa penting menjaga hubungan antar lawyer demi pertumbuhan sebuah kantor hukum?

“Di kode etik dan di ikrar KAI itu saling menghormati sesama rekan sejawat itu menjadi panduan penting. Nah, itu kita bawa ke kantor hukum. Teman-teman saya biasakan saling menghormati sesama rekan kerja,” ujar Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) sekaligus Founder dari Officium Nobile Indolaw, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, ketika dijumpai di kantornya, Jum'at (11/11/2022).

Baginya, menjaga hubungan baik dan saling menghormati antar lawyer merupakan hal fundamental untuk dilakukan. Jangan sampai malah terjadi perpecahan antar Partners atau lawyer dalam sebuah kantor hukum. Menurut Tjoetjoe, biasanya yang menjadi sumber ‘malapetaka’ seperti itu ialah isu keuangan atau finansial. Karenanya, selain membina hubungan baik, tetap harus dibarengi dengan manajemen kantor hukum yang baik pula.

Baca Juga:

Ia melihat selama ini banyak melihat kalangan advokat muda yang baru terjun ke dunia lawyering kemudian mendirikan kantor hukum tanpa siap dengan aspek psikologis berpartner yang matang. Lalu, berujung singkatnya usia kantor hukum yang bersangkutan karena sukar membangun hubungan baik sesama lawyer karena kalut dengan masalah yang dihadapi, seperti kesulitan mencari proyek pekerjaan, dan lain sebagainya.

Menyikapi kondisi adanya lawyer yang keluar dari kantor hukum, Tjoetjoe berpendapat hal tersebut bukanlah hal yang menjadi masalah besar. Selama ini di Officium Nobile Indolaw, ia sering mengingatkan jajaran lawyer bahwa kantornya bukan hanya untuk bekerja, tetapi juga tempat belajar. Dirinya mempersilahkan bila ada yang merasa nyaman dan tetap ingin terus melanjutkan belajar dan bekerja di Indolaw, tetapi mempersilahkan juga jika terdapat lawyer yang hendak keluar dan membangun kantor sendiri.

“Silahkan, tapi jangan lupa tempat belajarmu. Kita tetap bisa bekerja sama, (karena) tidak ada kantor hukum yang bisa bekerja sendirian. Disini tidak pernah mengeluarkan somasi (bila terdapat lawyer yang bermasalah). Karena somasi itu menyakitkan buat yang disomasi. Jadi kita ‘mengundang’ lawyer-nya (untuk berdiskusi masalah yang ada). Karena tidak kita somasi, lawyer-nya juga baik. Saling respect menurut saya (sangat penting),” ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait