Tips Menulis Artikel Opini Hukum di Media Massa
Jeda

Tips Menulis Artikel Opini Hukum di Media Massa

Mulai memastikan syarat penulisan opini hukum di media massa, memahami tahapan penulisan, hingga cara menghindar dari jerat hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Dia memaparkan mengasah kemampuan menulis harus memiliki “modal” yakni penguasaan bahasa; bagaimana menyusun dan mengolah kata/frasa dan kalimat dalam sebuah tulisan; memperkaya dengan kosakata; dan bekali wawasan yang luas. Tak hanya itu, adanya kepekaan terhadap lingkungan; mengolah daya imajinasi; konsentrasi; dan disiplin. 

Fathan melanjutkan penulisan opini hukum membutuhkan riset dan mengumpulkan data sesuai kebutuhan topik tulisan. Menurutnya, data menjadi elemen penting dalam sebuah tulisan artikel opini hukum. Data dapat berupa dokumen, hasil kajian internal, putusan pengadilan, yurisprudensi, hingga peraturan perundangan-undangan terkait. “Ketika semua telah terkumpul, mulailah menulis dengan konsentrasi dan disiplin serta suasana yang tenang,” kata dia.

Dalam menulis, kata Fathan, harus runut antar paragraf dengan menggunakan kalimat efektif serta memastikan kosa kata dan istilah hukum yang digunakan secara tepat. Setelah tulisan rampung, sebaiknya mintalah pandangan orang lain sebagai pembaca. Termasuk memeriksa ada tidaknya kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan baik secara teknis maupun substansi.  

Nilai tambah bagi akademisi

Dalam kesempatan yang sama, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mengatakan menulis artikel opini hukum memiliki nilai tambah bagi akademisi. Misalnya, menulis artikel hukum di jurnal hukum, media massa agar buah pemikiran akademisi dikenal publik pembaca. Selain itu, penulisan artikel opini hukum sebagai sarana diseminasi hasil-hasil penelitian agar diketahui publik lebih luas dan masukan pengambil kebijakan.   

“Penulisan opini hukum juga dapat mengadvokasi isu tertentu yang berkembang di masyarakat sekaligus memperluas jejaring para praktisi atau akademisi hukum yang menekuni isu hukum,” ujarnya.

Fathan melanjutkan, dalam menulis artikel hukum perlu ketelitian dan kehati-hatian agar dapat dipastikan tidak melanggar hak orang lain dan terhindar dari jerat hukum. Bila perlu pihak lain yang ahli di bidangnya diminta membaca artikel hukum yang dibuat sebagai pemeriksa. Salah satu parameter yang digunakan agar terhindar dari jerat hukum adalah hate speech (ujaran kebencian) dan penghinaan dengan tulisan sebagaimana diatur UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP.

“Penulis harus memiliki parameter membuat tulisan agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan tanpa mengesampingkan kebebasan berpikir dan berpendapat,” lanjut Fathan.

Tags:

Berita Terkait