Pencurian data pribadi oleh pinjaman online (pinjol) ilegal terus-menerus mengkhawatirkan masyarakat. Meski tidak pernah mengajukan pinjaman dana ke pinjol, namun karena data pribadi yang telah di bobol menyebabkan masyarakat mendapatkan tagihan yang bukan dipinjamnya.
Pinjol memang salah satu produk finansial, namun dengan catatan selama pinjol tersebut legal. Dasar hukum pinjol diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Pinjol ilegal memiliki cara untuk mencuri data pribadi dengan menanamkan fitur seperti spyware pada aplikasi-aplikasi yang dipasang oleh pengguna di perangkat selulernya. Fitur tersebut berbentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi, dan juga kamera ponsel.
Baca Juga:
- Mengenal Kembali Lembaga Pengendali Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP
- Empat Inisiatif OJK Dorong Perlindungan Konsumen Financial Technology
- Pentingnya Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen Market Conduct Jasa Keuangan
Untuk dapat terhindar dari pencurian data pribadi oleh pinjol, maka ada beberapa hal yang perlu disikapi oleh masyarakat, di antaranya:
1. Perhatikan izin akses yang diminta
Ketika baru menginstal sebuah aplikasi, perhatikan izin akses apa yang diminta oleh aplikasi tersebut dan apakah sesuai dengan fungsinya, pastikan masih dalam ranah yang wajar. Ketika baru saja menginstal aplikasi game namun diminta untuk memberikan akses galeri foto maka jangan setujui karena game dan galeri foto tidaklah berhubungan.
2. Waspada menerima pesan yang mencurigakan
Saat masyarakat menerima pesan singkat melalui SMS, WhatsApp maupun aplikasi lain dari sumber yang tidak jelas, masyarakat bisa mengabaikannya dan tidak mengklik tautan yang di kirimkan oleh pesan tersebut.