Tok!!! Uji Hak Angket KPK Ditolak, Skor 5:4
Berita

Tok!!! Uji Hak Angket KPK Ditolak, Skor 5:4

Bagi KPK sesuai putusan MK ini, penanganan perkara yang dilakukan KPK mestinya tidak bisa diangket. Tetapi, bagi DPR hasil dari penegakan hukum yang dilakukan KPK boleh diawasi, dicermati, dan dikritisi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Tidak seharusnya KPK jadi objek hak angket DPR. Maka, permohonan para pemohon berasalan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan a quo,” katanya.

 

Sementara dalam permohonan perkara lain yang menguji beberapa pasal UU MD3 dinyatakan tidak dapat diterima. Yakni, perkara No. 37/PUU-XV/2017 dengan pemohon Achmad Saifudin Dkk dan Perkara No. 40/PUU-XV/2017 dengan pemohon Harun Al Rasyid Dkk.

 

Usai persidangan, Ketua KPK Agus Raharjo menghormati putusan MK ini. Baginya, ada hal sangat menarik ketika empat hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion. KPK masih akan mempelajari implikasi putusan MK ini, karena meski putusan ini ditolak, tetapi sepertinya bersifat limitatif. Artinya, penanganan perkara yang dilakukan KPK mestinya tidak bisa diangket

 

“Jadi, untuk urusan penyelidikan dan penyidikan kemudian penuntutan mestinya tidak bisa diangket,” kata Agus di Gedung MK. (Baca Juga: DPR Sebut Pembentukan Pansus Angket Konstitusional)

 

Senada, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif merasa kecewa terhadap putusan MK ini. Menurutnya, ada hal menarik dalam putusan ini, selain empat hakim berbeda pendapat, ketika KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan itu bukan ranah eksekutif, tetapi ranah penegakan hukum. “Jadi, dalam hal menjalankan fungsi penegakan hukum maka tidak bisa diangket,” kata dia.

 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Artheria Dahlan mengatakan sejak awal KPK ialah ranah eksekutif sama halnya dengan kepolisian dan kejaksaan. Karena itu, KPK dapat menjadi objek angket oleh DPR. Ia mengakui memang KPK independen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.

 

“Ketika KPK melakukan fungsinya tidak boleh diintervensi, tetapi hasil dari penegakan hukum yang dilakukan KPK, boleh dong diawasi, dicermati, dan dikritisi,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait