Tolak Peradilan Sesat, 75 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Kasus Advokat Jurkani
Utama

Tolak Peradilan Sesat, 75 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Kasus Advokat Jurkani

Meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini tidak ragu membuat keputusan yang seadil-adilnya guna mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Salah satunya dengan mengungkap pelaku utama atau dalang pembunuhan Advokat Jurkani ini.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
(Alm) Advokat Jurkani semasa hidup. Foto: kai.or.id
(Alm) Advokat Jurkani semasa hidup. Foto: kai.or.id

Proses penuntasan kasus pembunuhan Advokat Jurkani di Kalimantan Selatan masih terus bergulir. Tim Advokasi Jurkani menilai proses penanganan perkara ini penuh kejanggalan dan rekayasa. Berangkat dari keresahan itu sebanyak 75 tokoh yang berasal dari berbagai latar belakang, seperti mantan pimpinan KPK, akademisi, aktivis, advokat, dan lainnya mengajukan keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae (sahabat pengadilan).

Salah satu tokoh yang mengajukan Amicus Curiae, Febri Diansyah, mengatakan sangat bersimpati dan merasa kehilangan dengan kepergian Jurkani. Jurkani dikenal sebagai seorang advokat pembela HAM yang berani melawan mafia tambang. “Amicus Curiae ini kami ajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap para mafia tambang dan oligarki yang koruptif dan destruktif tersebut”, kata Juru Bicara KPK RI 2016-2019 itu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).

Tim Advokasi mencatat Jurkani adalah salah satu martir yang berani melawan mafia tambang dan oligarki koruptif di Kalimantan Selatan. Ada juga Hardiansyah, seorang guru SD yang meregang nyawa karena memprotes aktivitas tambang milik seorang pengusaha di Kalimantan Selatan. Selanjutnya Trisno Susilo, pegiat hak masyarakat adat yang divonis 4 tahun penjara karena mempertahankan tanahnya.

Berikutnya, Muhammad Yusuf, wartawan yang dijebloskan ke penjara dan meninggal di balik jeruji besi karena mewartakan konflik perebutan lahan yang melibatkan perusahaan milik orang kuat di Kalimantan Selatan. Selain itu, Putra Sumedi, jurnalis yang harus masuk bui karena memberitakan sengketa lahan masyarakat adat suku Dayak di Kalimantan Selatan.

Amicus Curiae lain, Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, menjelaskan proses penanganan perkara Jurkani terkesan tertutup dan gagal mempertimbangkan berbagai fakta lapangan dan merusak kredibilitas lembaga peradilan. Dia mendesak aparat penegak hukum bekerja serius mengungkap dalang pembunuhan Jurkani yang kasusnya diawali dari konflik pertambangan.

“Siapa mereka yang menguasai tambang? Apakah mereka menjadi bagian dari pihak yang diperiksa dengan teliti? Tanpa menyentuh wilayah ini, penegakan hukum akan berhenti pada pelaku lapangan dan akan semakin menegaskan kuasa para elit lokal dan oligarki di Kalimantan Selatan,” kata Adnan.

(Baca Juga: Hadapi Mafia Tambang, Tim Advokasi Jurkani Gandeng LPSK)

Dia melihat Kalimantan Selatan kaya sumber daya alam, tapi hanya bisa dinikmati segelintir orang. Karena itu, tidak jarang terjadi pembunuhan sadis sebagai praktik mafia untuk memastikan bisnis dapat berjalan lancar tanpa gangguan/hambatan dari pihak manapun.

Tags:

Berita Terkait