Tolak RUU Cipta Kerja, Koalisi Serukan Aksi Nasional
Utama

Tolak RUU Cipta Kerja, Koalisi Serukan Aksi Nasional

RUU Cipta Kerja dinilai bukan hanya merugikan buruh, tapi juga elemen masyarakat lainnya seperti petani, nelayan, dan masyarakat hukum adat. Aksi demonstrasi nasional akan dilakukan 6-8 Oktober 2020 di berbagai daerah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Tapi berbagai serikat buruh tetap menolak hasil pembahasan RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR termasuk DPD. Serikat buruh, organisasi petani, nelayan dan masyarakat sipil yang tergabung dalam berbagai Koalisi seperti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), dan Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) berencana menggelar demonstrasi besar di berbagai daerah pada 6-8 Oktober 2020.

Ketua Umum KASBI, Nining Elitos, mengatakan seruan demonstrasi nasional ini dipicu sikap DPR dan pemerintah karena tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat. Terbukti, pembahasan RUU Cipta Kerja yang terus dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yang belum tuntas. Hasil sidang pengambilan keputusan tingkat I di DPR, Sabtu (3/10) menghasilkan 7 fraksi menyetujui dan 2 fraksi lainnya yakni Demokrat dan PKS menolak RUU Cipta Kerja. 

Nining menilai RUU Cipta Kerja layak ditolak karena merugikan seluruh elemen masyarakat. “Kami menolak RUU Cipta Kerja, bukan hanya klaster ketenagakerjaan, tapi seluruhnya. Sebab, tak hanya merugikan buruh, tapi juga petani, nelayan, masyarakat hukum adat, pemuda, pelajar, mahasiswa, miskin kota, dan minoritas lainnya,” kata Nining dalam konferensi pers secara daring, Minggu (4/10/2020).

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mencatat kendati pandemi belum berakhir dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah, tapi penggusuran dan penangkapan terhadap petani terus terjadi. Bahkan petani dilarang menyampaikan aspirasi kepada DPR dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional pada 24 September 2020 lalu.

Menurut Dewi, persoalan yang dihadapi petani dan program reforma agraria semakin terancam jika RUU Cipta Kerja disahkan. Misalnya, RUU Cipta Kerja mengamanatkan pembentukan bank tanah. Pengaturan ini sangat bertentangan dengan konsep reforma agraria. Menurutnya, tidak mungkin kebutuhan tanah untuk reforma agraria disandingkan dengan kebutuhan tanah bagi investor dan pemilik modal.

“Saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mulai melakukan persiapan menuju demonstrasi serentak 6-8 Oktober 2020,” ajaknya.

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan sejak awal Koalisi menolak RUU Cipta Kerja karena cacat formil dan materil. RUU Cipta Kerja berdampak terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat seperti buruh, petani, nelayan, pelajar, mahasiswa, bahkan ibu rumah tangga. Penyusunan RUU Cipta Kerja sejak awal tidak terbuka bagi publik.

Tags:

Berita Terkait