Top Tier Law Firm Indonesia Bersiaga Hadapi Dampak Covid-19, Seperti Apa?
Utama

Top Tier Law Firm Indonesia Bersiaga Hadapi Dampak Covid-19, Seperti Apa?

Strategi bertahan dipersiapkan setidaknya enam bulan ke depan. Pelepasan pegawai dihindari meski tetap menjadi opsi.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Bencana Covid-19, Sejumlah Law Firm Global Potong Gaji Hingga Putuskan Hubungan Kerja).

Hukumonline belum berhasil mendapatkan konfirmasi Ginting & Reksodiputro yang berafiliasi dengan Allen & Overy. Sementara itu Widyawan& Partners sebagai afiliasi Linklaters di Indonesia menolak upaya konfirmasi hukumonline. Sebelumnya Linklaters dan Allen & Overy di luar Indonesia juga dikabarkan telah mengambil langkah serupa dengan Reed Smith.

Mochamad Kasmali, Managing Partner Soemadipradja & Taher (S&T) mengungkapkan hal yang sama dengan Bono. “Kami harus mempersiapkan strategi menghadapi keadaan sulit ini untuk jangka waktu enam bulan,” katanya. Kasmali mengungkapkan bahwa pemotongan gaji masih menjadi opsi terakhir di S&T.

Bono menjelaskan pengeluaran terbesar law firm adalah gaji  dan sewa fasilitas operasional. “Komponen gaji pegawai meliputi pajak penghasilan dan asuransi. Total dari gaji dan sewa itu sudah 60 sampai 70 persen pengeluaran law firm,” Bono menambahkan. Kedua pos pengeluaran ini yang pasti diutak-atik dalam situasi sulit.

(Baca juga: Aliansi Strategis antara Allen & Gledhill dengan Soemadipradja & Taher).

Pada saat yang sama, law firm berupaya menagih pembayaran yang belum ditunaikan para klien. Tentu ini pun tidak mudah saat perusahaan klien juga terganggu bisnisnya akibat wabah Covid-19. “Tiap law firm punya tipe klien berbeda. Bagi yang bisnis kliennya sangat terdampak tentu sangat berpengaruh pemasukan law firm. Jadi strategi kami akan saling berbeda,” kata Bono.

Kasmali juga mengungkapkan bahwa terjadi penurunan klien yang signifikan sejak status pandemi Covid-19 diumumkan. “Selama dua minggu diharuskan working from home saja sudah banyak klien dari kalangan investor asing jauh berkurang,” katanya.

Para partner top tier law firm Indonesiai ini kompak mengaku sangat menghindari pemutusan hubungan kerja. “Kami belum terpikir itu dan semoga tidak. Di saat seperti ini seharusnya ada empati. Semua sedang mengalami dampak kesulitan,” kata Teguh menjelaskan sikap LSM saat ini. Meskipun akhirnya terpaksa diambil, pemutusan hubungan kerja akan menjadi pilihan paling akhir bagi law firm mereka.

Tak Dapat Insentif Pajak

Kondisi yang semakin memberatkan saat ini adalah pembayaran gaji bulan April, Mei, serta Tunjangan Hari Raya umat Islam dalam waktu dekat. “Kami tentu tidak akan mengabaikan kewajiban dalam peraturan perundang-undangan untuk pegawai. Meski sayangnya pembayaran ke law firm bukan pos prioritas bagi perusahaan,” Teguh menambahkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait