Terhitung Senin, (26/11), Pasar Modal Indonesia sudah mulai menerapkan percepatan penyelesaian transaksi bursa saham dari sebelumnya pada hari bursa ke-3 (ketiga) menjadi hari bursa ke-2 (kedua) pasca pelaksanaan transaksi bursa. Ketentuan percepatan penyelesaian transaksi itu diatur dalam Peraturan OJK No.21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa yang terbit pada 21 November 2018.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, menyebut bahwa program percepatan transaksi bursa T+2 merupakan upaya pengembangan pasar modal Indonesia agar berdaya saing global, mengingat dalam praktik Internasional siklus penyelesaian transaksi T+2 sudah banyak diterapkan di pasar modal global seperti US, EU, Jerman, Hongkong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan,Thailand dan sebagainya.
“Ujung dari penerapan skema T+2 itu ditujukan agar meningkatkan likuiditas transaksi, percepatan reinvestment dari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi perusahaan efek,” kata Hoesen dalam siaran pers.
(Baca: Potensi Keterlibatan Konsultan Hukum dalam Kejahatan Pasar Modal)
Adapun pokok-pokok peraturan percepatan waktu penyelesaian transaksi bursa adalah sebagai berikut:
|
(Baca: Pada 26-28 November, Perusahaan Diminta Tak Lakukan Corporate Action)
Dalam rangka implementasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa ini, para pelaku di industri Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) telah melakukan penyesuaian operasional dan sistem. Semua pihak menyatakan telah siap untuk melaksanakan migrasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2. Sejalan dengan itu, Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan juga telah menyesuaikan peraturan terkait mengenai Transaksi Bursa dan penyelesaiannya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Operasional Perdagangan PT BEI, Irvan Susandy mengatakan skema T+2 akan mempermudah nasabah asing untuk menempatkan portofolionya mengingat tidak adanya perbedaan waktu (1 hari) untuk penyelesaian transaksi. “Jadi tidak ada lagi time lack ketika mereka switching portofolio dari Negara mereka ke Negara kita. Selama ini kana da delay 1 hari karena kita masih menggunakan T+3,” kata Irvan.