Transaksi dan Aktivitas Rekening Dibekukan Sementara oleh PPATK, Ini Respons FPI
Berita

Transaksi dan Aktivitas Rekening Dibekukan Sementara oleh PPATK, Ini Respons FPI

FPI menolak tuduhan tindak pidana terhadap pihaknya. Kuasa hukum FPI menyatakan sumber pendanaan dan aktivitas rekening FPI bukan berasal dari kejahatan seperti hasil korupsi atau suap.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
PPATK memberhentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI dan afiliasinya. Foto ilisutrasi: RES
PPATK memberhentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI dan afiliasinya. Foto ilisutrasi: RES

Setelah pelarangan kegiatan dan aktvitas organisasi, Front Pembela Islam (FPI) kembali berurusan dengan pemerintah dengan dihentikan sementara transaksi dan aktivitas rekeningnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktifitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.

Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana lain.

“Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya,” jelas Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah, Rabu (6/1). (Baca: Ragam Pandangan Hukum Soal Pelarangan Kegiatan FPI)

Menanggapi hal itu, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, menolak tuduhan tindak pidana terhadap pihaknya. “Tuduhan dan kecurigaan belaka tanpa dapat dibuktikan oleh hukum positif dan kekuatan hukum mengikat atas tindak pidana dimaksud. Melakukan tindakan tersebut berdasarkan kecurigaan semata diduga merupakan bentuk tindakan otoriter yang mengabaikan asas legalitas dan asas presumption on innocence,” jelas Aziz.

Dia menjelaskan sumber pendanaan dan aktivitas rekening FPI bukan berasal dari kejahatan seperti hasil korupsi atau suap. “Tindakan otoriter dan tirani seperti ini tidak tertutup kemungkinan akan menyapu rata seluruh masyarakat yang memiliki hasil tetes keringat nya serupiah demi rupiah, sen demi sen yang mereka titipkan di bank-bank itu untuk dilakukan hal serupa. Dibegal, digarong dan dirampok atas kecurigaan semata,” katanya.

Kewenangan PPATK

M Natsir Kongah menjelaskan dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

“Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait