Transaksi Digital Salah Satu Upaya Pencegahan Virus Corona
Berita

Transaksi Digital Salah Satu Upaya Pencegahan Virus Corona

Uang tunai, baik kertas ataupun logam setiap hari bisa berpindah tangan dari satu orang ke orang lainnya sehingga berisiko terjadi penularan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"QRIS ini dompet digital, karena pengguna dalam hal ini masyarakat cukup scan QR. Jadi, masyarakat terlindungi dari uang palsu, kembalian yang tidak akurat dan hal lainnya yang dapat merugikan," demikian Rihando.

 

Selain meluncurkan QRIS, BI Kalteng juga menghadirkan Dokter sekaligus peneliti virus untuk memberikan penjelasan terkait upaya mencegah terjadinya penyebaran virus corona. Sebab, dalam peluncuran itu sejumlah pedagang serta pihak lain yang turut menghadiri.

 

Penyesuaian Operasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional agar kebijakan pengendalian virus corona yang menyebabkan penyakit COVID-19 terlaksana efektif.

 

Selain itu, meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat, tulis OJK dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (15/3) malam.

 

Menurutnya, permintaan itu menindaklanjuti arahan Presiden RI pada Minggu dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (COVID-19). OJK menilai perlu dilakukan tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara, termasuk OJK dan pihak terkait lainnya.

OJK menyebutkan, penyesuaian operasional itu antara lain dalam pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah yang diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self Regulatory Organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

 

Selain itu, meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya. Juga menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran COVID-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan.

 

Serta tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan event lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait