Transaksi E-Commerce Diprediksi Naik, Perlindungan Konsumen Perlu Diperkuat
Utama

Transaksi E-Commerce Diprediksi Naik, Perlindungan Konsumen Perlu Diperkuat

Penguatan perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh Otoritas dan regulator terkait, sehingga diperlukan sinergi antar Kementerian dan Lembaga guna mendukung implementasi STRANAS-PK yang telah dicanangkan Pemerintah sejak 2017.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono, mengampaikan perlunya dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak terkait dalam menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang kuat di Indonesia. Perlindungan konsumen yang baik dan terpercaya pada gilirannya akan menopang stabilitas sistem keuangan dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Doni menyampaikan tiga hal mengapa perlu dilakukannya reformasi ketentuan perlindungan konsumen BI. Pertama, perlu adanya pengaturan yang harmonis mengenai perlindungan konsumen untuk keseluruhan kewenangan lembaga publik termasuk BI.

Kedua, komitmen pelaksanaan perlindungan konsumen mendorong terwujudnya keyakinan konsumen (consumer confidence) dan pasar (market confidence) yang merupakan aspek penting dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan guna mendorong pertumbuhan yang tinggi serta berkelanjutan.

“Ketiga, menjadikan perlindungan konsumen sejalan dengan perkembangan praktik terbaik internasional,” katanya dalam kegiatan sosialisasi PBI Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Minggu (11/4) secara virtual.

Penguatan perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh Otoritas dan regulator terkait, sehingga diperlukan sinergi antar Kementerian dan Lembaga guna mendukung implementasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) yang telah dicanangkan Pemerintah sejak tahun 2017.

BI secara aktif berpartisipasi dalam pencapaian STRANAS-PK, khususnya pada sektor Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) dan Sektor Jasa Keuangan. BI juga melakukan kerjasama sesuai Nota Kesepahaman dalam sinergi penyediaan Portal Perlindungan Konsumen dengan K/L dalam penanganan pengaduan konsumen, dan turut berperan aktif dalam Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Penyempurnaan ketentuan perlindungan konsumen BI diantaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen. Sebelumnya, hanya mencakup sistem pembayaran, kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

Tags:

Berita Terkait