Transaksi E-Commerce Diprediksi Naik, Perlindungan Konsumen Perlu Diperkuat
Utama

Transaksi E-Commerce Diprediksi Naik, Perlindungan Konsumen Perlu Diperkuat

Penguatan perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh Otoritas dan regulator terkait, sehingga diperlukan sinergi antar Kementerian dan Lembaga guna mendukung implementasi STRANAS-PK yang telah dicanangkan Pemerintah sejak 2017.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Penyempurnaan ketentuan dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Penguatan kebijakan perlindungan konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara Penyelenggara dengan konsumen, menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.

Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebutkan bahwa jumlah pengaduan konsumen yang berkaitan dengan penjualan online berada di urutan pertama pada 2021. Ketua BPKN Rizal E. Halim mengatakan sepanjang Januari hingga 8 Maret 2021 terdapat lebih dari 500 pengaduan konsumen dan setengahnya terkait dengan penjualan digital. Tahun-tahun sebelumnya pengaduan terkait e-commerce menempati urutan keempat dan kelima.

"Pada 2020 meningkat di urutan kedua dan sekarang 2021 berada di urutan pertama, kita paham pemberlakuan PSBB dan social distancing itu mempengaruhi penggunaan fasilitas digital," kata Rizal.

Rizal mengatakan pengaduan yang masuk kebanyakan pada sektor pariwisata seperti pemesanan hotel, pesawat dan destinasi wisata secara online yang terpaksa harus dibatalkan karena PPKM. "Sebenarnya masalahnya sepele dan bisa terselesaikan di tingkat korporasi seperti konsumen yang sudah lebih dulu memesan tapi akhirnya harus membatalkan karena tutup akibat pandemi dan harusnya korporasi bisa langsung membantu mengatasi ini," kata Rizal.

Rizal mengatakan baiknya setiap pengaduan dapat terselesaikan di tingkat korporasi sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan. Sebab hal tersebut dapat menghabiskan waktu dan biaya. "Kami menghindari jangan sampai pengaduan ini naik ke jenjang-jenjang berikutnya apalagi kalau sampai ke proses peradilan itu akan sangat menghabiskan sumber daya dan energi, waktu, biaya," kata dia.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian di tingkat korporasi merupakan solusi yang bermanfaat untuk kedua pihak. “Kita juga belajar upaya mitigasi dan penyelesaian di tingkat korporasi itu tidak hanya bermanfaat pada konsumen tapi juga regulator," ujar Rizal. 

Tags:

Berita Terkait