Transaksi Non-Fungible Token Tidak Termasuk Lingkup Pengawasan OJK
Terbaru

Transaksi Non-Fungible Token Tidak Termasuk Lingkup Pengawasan OJK

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Vibrasi transaksi non-fungible token (NFT) makin kuat di masyarakat seiring keberhasilan pemuda asal Indonesia, Ghozali menjual asetnya melalui layanan Opensea hingga melebihi Rp 14 miliar. Melihat kesuksesan Ghozali tersebut, masyarakat mencoba menirunya dengan mengunggah foto pribadi sebagai aset NFT dan berharap memperoleh imbal hasil dari hasil transaksi asetnya tersebut.

Menanggapi ramainya antusiasme masyarakat tersebut, kegiatan transaksi NFT mendapat perhatian dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Wakil Ketua OJK, Nurhaida menegaskan transaksi NFT bukan termasuk instrumen jasa keuangan. Nurhaida menambahkan transaksi NFT sudah muncul sejak lama seiring kehadiran industri keuangan digital.

“Itu aset digital yang dikaitkan dengan Bitcoin. Di OJK kami tidak handle karena tidak termasuk instrument keuangan,” jelas Nurhaida dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 di Jakarta, Kamis (20/1). Dengan demikian, terdapat risiko OJK tidak bertanggung jawab memberi perlindungan konsumen.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang 21 Tahun 2011 tentang OJK dijelaskan dalam Pasal 6 menyatakan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal dan kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual. (Baca: Advokat Sebut Ongkir Salah Pengiriman Barang Ditanggung Penjual)

Dia menjelaskan Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Dedy menerangkan merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. “Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” jelas Dedy, Ahad (16/1).

Tags:

Berita Terkait