Transformasi Kuasa Wajib Pajak dari UU KUP, Putusan MK Hingga UU HPP

Transformasi Kuasa Wajib Pajak dari UU KUP, Putusan MK Hingga UU HPP

​​​​​​​UU HPP mengenai kuasa wajib pajak dianggap sudah sejalan dengan putusan MK.
Transformasi Kuasa Wajib Pajak dari UU KUP, Putusan MK Hingga UU HPP
Sumber: Shutterstock

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa UU HPP menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui pondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Tak hanya itu, UU HPP ini juga diklaim memberi meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan juga kepastian hukum.

“Kita juga ingin melalui undang-undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” ujar Sri, Kamis (7/10) lalu.

Selain mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Karbon, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP) dan cukai, dalam UU ini juga tercantum tentang adanya perubahan ketentuan terkait dengan kuasa wajib pajak yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.

Pasal 32 ayat (1) menyebut dalam Undang-Undang ini ditentukan siapa yang menjadi wakil untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak terhadap badan, badan yang dinyatakan pailit, badan dalam pembubaran, badan dalam likuidasi, warisan yang belum dibagi, dan anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan. Bagi Wajib Pajak tersebut perlu ditentukan siapa yang menjadi wakil atau kuasanya karena mereka tidak dapat atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan hukum tersebut.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional