Transisi Pandemi ke Endemi, Publik Tetap Tak Boleh Abai Disiplin Kesehatan
Terbaru

Transisi Pandemi ke Endemi, Publik Tetap Tak Boleh Abai Disiplin Kesehatan

Fase endemi dapat dilalui bersama sepanjang adanya kesadaran untuk saling menjaga dan mengingatkan tentang penerapan protokol kesehatan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19

Pemerintah telah menerbitkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker bagi masyarakat di tempat/ruang terbuka. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memacu peningkatan produktivitas masyarakat dalam pemulihan perekonomian secara nasional.

“Pelonggaran ini diharapkan tidak membuat masyarakat menjadi lengah. Protokol kesehatan standar harus tetap dipatuhi. Di tempat-tempat keramaian harus tetap memakai masker. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan harus tetap dilaksanakan,” ujar Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay kepada Hukumonline, Rabu (18/5/2022).

Saleh mengakui kebijakan tersebut dapat mengurangi kejenuhan dan kebosanan masyarakat akibat diharuskan menggunakan masker selama dua tahun lebih. Dia yakin kebijakan yang diambil pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin telah melalui evaluasi dan pertimbangan matang. Seperti penyebaran virus Covid-19 yang menurun, pelaksanaan vaksinasi yang sudah hampir merampungkan tahap I dan II. Apalagi didukung penggalakan vaksin booster yang semakin meningkat di tengah masyarakat.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan kebiasaan mencuci tangan tetap harus diteruskan. Sebab, kebersihan anggota tubuh menjadi penting di tengah pandemi ataupun situasi nornal. Menurutnya, kebersihan menjadi kunci utama kesehatan. Karenanya kebersihan harus tetap digalakkan dalam situasi apapun.

Baca Juga:

Dia berpandangan fase endemi dapat dilalui bersama sepanjang adanya kesadaran untuk saling menjaga dan mengingatkan tentang kesehatan. Namun begitu, menuju fase ke endemi tetap bertahap karena ada banyak faktor yang perlu dikaji mendalam. “Jika nanti sudah dianggap tepat, status endemi tersebut pasti akan diumumkan. Kita tentu diperbolehkan untuk melakukan pelonggaran-pelonggaran. Negara-negara lain juga sudah melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Terpisah, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi menuturkan kebijakan yang ditempuh pemerintah dengan melonggarkan penggunaan masker sebagai bagian dalam upaya masa transisi pandemi ke endemi. Salah satu pertimbangannya, pandemi Covid-19 di Indonesia terus terkendali. Makanya kebijakan penggunaan masker bagi masyarakat beraktivitas di luar ruang atau area terbuka ditempuh. Termasuk, menghapus kewajiban menunjukan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait