Tren Citayam Fashion Week Berujung Pendaftaran Merek: Bagaimana Dasar Hukumnya?
Terbaru

Tren Citayam Fashion Week Berujung Pendaftaran Merek: Bagaimana Dasar Hukumnya?

Tren Citayam Fashion Week berujung Pendaftaran Merek, Ini Hal yang Perlu diketahui tentang Pendaftaran Hak Merek!

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Sumber: Humas.polri.go.id
Sumber: Humas.polri.go.id

Baru-baru ini, artis ternama Tanah Air Baim Wong melalui perusahaannya Tiger Wong Entertainment telah mendaftarkan “Citayam Fashion Week” sebagai sebuah merek dan terdapat dua permohonan yang sama dengan nama yang sama dan diajukan oleh Indigo Aditya Nugroho. Merk-merk tersebut didaftarkan sebagai hiburan peragaan busana. Dilansir dari beberapa sumber, pendaftaran merek ini kerap menuai komentar dari masyarakat. Lalu, apa yang perlu diperhatikan mengenai pendaftaran merek?

Peluncuran Stasiun Sudirman Baru atau Stasiun BNI City pada tahun 2017 mendapat tanggapan yang positif dari masyarakat Jakarta dan sekitarnya karena lokasi ini dianggap keren oleh muda mudi dan dapat dinikmati secara mudah dan terjangkau. Lokasi ini dianggap sangat strategis untuk menikmati pusat kota Jakarta karena terhubung dengan akses yang terintegrasi dengan berbagai moda transportasi dari mulai Commuter line atau KRL, Transjakarta, hingga Ojek Online.

Sebagai ruang publik yang timbul secara organik, daerah ini memiliki kulturnya tersendiri yang kerap disebut dengan “SCBD” yang merupakan “pelesetan” dari Sudirman-Citayam-Bojong Gede-Depok dan juga “Citayan Fashion Week” di mana sekelompok remaja disana dari daerah tersebut kerap menjadikan wilayah ini sebagai tempat refreshing hingga melakukan fashion show. Seperti yang banyak terjadi di kota-kota besar seperti Harajuku di Tokyo, para muda-mudi dari berbagai penjuru kota hadir dengan beragam fashion style dan memamerkan keunikan mereka masing-masing.

Diskursus baru muncul “Citayam Fashion Week” didaftarkan sebagai sebuah merek pada 20 Juli 2022 dengan nomor permohonan JID2022052181 ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai mana yang tercantum di sini. Lantas, bagaimana ketentuan mengenai hak merk?

Lebih Jauh Mengenai Hak Merek

Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Apabila hak atas merek, adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Merek

Dalam melakukan pendaftaran merek, Anda dapat melakukan secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau secara langsung di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdekat. Pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Pasal 3 diantaranya dengan menyiapkan formulir rangkap dua dalam Bahasa Indonesia yang memuat paling sedikit tanggal, bulan, tahun pemohon, label merek, warna, kelas barang, bukti pembayaran, dan lainnya. Hal ini dapat Anda simak lebih lengkap melalui Pusat Data Hukumonline di sini.

Tags: