Tren PKPU Meningkat Hingga Akhir 2017, Ini Penjelasan Kurator
Utama

Tren PKPU Meningkat Hingga Akhir 2017, Ini Penjelasan Kurator

Pada dasarnya berujung upaya mempailitkan debitor untuk membayar utangnya.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Rizky Dwinanto (Partner ADCO Attorneys at Law) dan Alfin Sulaiman (Partner Sulaiman & H Attorneys at Law) dalam acara talkshow yang diadakan Hukumonline pada 19 Desember 2017. Foto: SGT
Rizky Dwinanto (Partner ADCO Attorneys at Law) dan Alfin Sulaiman (Partner Sulaiman & H Attorneys at Law) dalam acara talkshow yang diadakan Hukumonline pada 19 Desember 2017. Foto: SGT

Perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang didaftarkan ke seluruh pengadilan niaga di Indonesia mengalami peningkatan hingga akhir 2017 jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa mekanisme peradilan untuk menagih pembayaran utang kembali diminati masyarakat.

 

Tapi nanti dulu, tingginya perkara PKPU jangan disangka sedang terjadi upaya baik-baik untuk melakukan restrukturisasi utang debitur agar dibayar tanpa perlu dipailitkan. Kurator punya penjelasan lain soal tren PKPU yang meningkat.

 

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hingga Desember 2017 ada 226 perkara PKPU di seluruh pengadilan niaga di Indonesia. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan 198 perkara PKPU di tahun 2016 dan 148 perkara PKPU di tahun 2015. Tak jarang pada akhirnya upaya restrukturisasi ini pun berujung kepailitan para debitor hingga pengadilan mengangkat kurator.

 

Alfin Sulaiman, kurator sekaligus advokat pemilik firma hukum Sulaiman & Herling Attorneys at Law mengakui bahwa pilihan PKPU justru bisa berarti sebagai upaya untuk mempailitkan debitor lebih cepat.

 

“Betul karena hukum acara perdata kita lemah, jadi lebih pilih menagih dengan kepailitan,” jawabnya saat dikonfirmasi akhir Desember lalu usai talkshow hukumonline bertema kepailitan.

 

Sebelumnya, Rizky Dwinanto advokat dari firma hukum ADCO Attorneys at Law memaparkan soal restrukturisasi utang dengan mekanisme PKPU. Menurutnya, restrukturisasi utang sebetulnya berguna untuk menyelamatkan dunia usaha dari kebangkrutan. Dengan mekanisme PKPU, para debitor diberikan kesempatan untuk melakukan perdamaian dengan kreditor di bawah pengawasan pengadilan.  

 

(Baca Juga: Kurator Tak Perlu Cemas Bila Dipidanakan Debitor/Kreditor dengan 6 Alasan Ini)

 

Sayangnya, Rizky sendiri mengakui bahwa mekanisme PKPU juga menjadi cara yang diandalkan untuk mempailitkan debitor lebih cepat. “Restrukturisasi dengan PKPU ini bisa juga dijadikan ujung tombak supaya pailit perusahaan tersebut,” kata advokat dengan keahlian bidang kepailitan ini.

Tags:

Berita Terkait