Trio Lembaga Super Pengawal Perekonomian
Fokus

Trio Lembaga Super Pengawal Perekonomian

Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta pernah mengatakan bahwa praktek KKN telah memberikan andil besar dalam kehancuran ekonomi negara. Menurutnya, proses pemulihan perekonomian akan semakin sulit dicapai apabila sistem keuangan nasional tidak terbebas dari praktek-praktek KKN.

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Trio Lembaga Super Pengawal Perekonomian
Hukumonline

Putu mengakui bahwa berdasarkan pengalamannya, kasus-kasus KKN di sektor keuangan sering dilakukan oleh pihak-pihak yang tergolong cakap dan memiliki latar belakang pendidikan tinggi. Ciri lain dari kasus-kasus korupsi adalah bahwa adanya pemanfaatan kewenangan dari regulator seperti Menteri Keuangan, Gubernur BI, BPPN, Bapepam, atau direksi BUMN.

Putu yang juga mantan Ketua Bapepam tersebut menguraikan berbagai kasus di bidang keuangan yang pernah terjadi di Indonesia. Umumnya, Putu mengambil bidang-bidang di sektor keuangan yang sangat rawan terhadap kejahatan-kejahatan ekonomi yaitu, perbankan, BUMN, APBN, dan pasar modal.

Contoh Kasus-kasus di Bidang Keuangan *

No

Kasus

Modus Operandi/Indikasi

Akibat yang Timbul

1

Perbankan BLBI

-          Manipulasi saldo debet.

-          Manipulasi fasilitas diskonto.

-          Manipulasi SBPUK (surat berharga pasar uang konvensional).

1.       kerugian negara 144,2 triliun

2.       pendapat auditor "Disclaimer/Wajar dengan catatan"

2

BPPN

-          Akuntabilitas tidak jelas

-          penggunaan konsultan yang eksesif.

-          Bidding/offering penjualan asset yang tidak transparan.

-          Bidding/recruitment konsultan tidak transparan.

-          Prefered bidding kepada pihak-pihak yang tidak jelas.

-          Lamban dalam pengambilan keputusan.

1.       pendapat auditor "Disclaimer".

2.       kerugian negara

3

Privatisasi BUMN

-          Penunjukan underwriter yang tidak transparan.

-          Penunjukan lembaga/profesi penunjang yang tidak transparan.

-          Penilaian harga saham yang tidak transparan (tidak wajar).

-          Insider trading penunjukan strategic partner yang tidak transparan.

Kerugian negara

4

Kerjasama BUMN dan swasta

-          Perjanjian kerjasama pihak swasta  pemerintah yang bersifat tidak wajar dan tidak transparan.

-          Pemberian fasilitas kepada pihak swasta di luar kewajaran.

-          Penerbitan Commercial Papers (CP), Medium Term Notes (MTN), yang dibeli BUMN tertentu dengan uang negara (macet).

-          Pemberian kredit RDI (Rekening Dana Investasi) oleh Menteri Keuangan kepada BUMN tertentu yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan (macet).

-          Penyaluran kredit kepada perusahaan yang dimiliki oleh pengurus BUMN yang bersangkutan (macet).

-          Penggunaan vehicle luar negeri secara tidak benar untuk mengalirkan uang BUMN.

Kerugian negara

5

Pasar modal

-          Nominal ganda.

-          Penjaminan asset perusahaan untuk grup sendiri.

-          Penyalahgunaan dana emisi

-          Insider trading.

-          Price manipulation.

Kerugian masyarakat dan negara

 *Diolah dari makalah I Putu Gede Ary Suta "Gambaran tentang Kejahatan di Bidang Keuangan di Indonesia".

Ada tiga hal penting yang diusulkan oleh Putu terkait dengan bagaimana menanggulangi praktek-praktek haram, terutama di bidang keuangan. Pertama, harus diadakan reorientasi penyidikan. Dari penyidikan yang bersifat statis dan tradisional menjadi lebih proaktif dan modern.

Kedua, pembersihan harus dimulai dari sektor keuangan, mengingat sektor ini menjadi faktor penentu bagi keberhasilan sektor-sektor lain dan kebangkitan ekonomi. Dan ketiga, diperlukan persamaan persepsi dan dukungan politik dari DPR dan presiden untuk menciptakan negara yang bersih.

Dalam hal komitmen untuk pemberantasan KKN, pemerintah dan DPR mulai menunjukan kesamaan persepsi. Hal ini antara lain ditunjukan dengan diajukannya berbagai rancangan undang-undang yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan aparat negara dalam melakukan pemberantasan korupsi, kolusi maupun nepotisme, terutama yang melibatkan pejabat penyelenggara negara.

Tags: