Triwulan III 2022, Laporan Pengaduan KY Didominasi Perkara Perdata
Terbaru

Triwulan III 2022, Laporan Pengaduan KY Didominasi Perkara Perdata

Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno. Sebab, laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan terlebih dulu untuk dapat diregistrasi.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ (tengah) saat konferensi pers penyampaian laporan pengaduan KY  Triwulan IIII 2022, Kamis (3/11/2022). Foto: Humas KY
Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ (tengah) saat konferensi pers penyampaian laporan pengaduan KY Triwulan IIII 2022, Kamis (3/11/2022). Foto: Humas KY

Komisi Yudisial (KY) telah menerima sebanyak 1.158 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta permohonan melakukan pemantauan persidangan dalam triwulan ketiga (Januari-Oktober) tahun 2022. Data tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (3/11/2022) kemarin.

"Jumlahnya ada 1.158 laporan masyarakat dan 942 surat yang ditembuskan kepada KY, sehingga totalnya 2.100," kata Taufiq dalam keterangannya. 

Taufiq menjelaskan kebanyakan laporan disampaikan melalui jasa pengiriman surat sebanyak 568 laporan. Kemudian ada 360 laporan yang disampaikan secara langsung ke Kantor KY dan 212 laporan yang disampaikan secara online melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id, serta 18 laporan berupa informasi atas dugaan pelanggaran perilaku hakim. Ia merinci jumah laporan masyarakat tersebut berdasarkan jenis perkara didominasi masalah perkara perdata.

"Dilihat dari jenis perkaranya, masalah perdata masih mendominasi yaitu 575 laporan. Untuk perkara pidana jumlahnya 299 laporan," jelasya.

Selanjutnya, pengaduan terkait perkara tata usaha negara berjumlah 70 laporan; perkara agama berjumlah 63 laporan; tipikor berjumlah 44 laporan; perselisihan hubungan industrial berjumlah 33 laporan; niaga berjumlah 31 laporan; lingkungan berjumlah 7 laporan; militer berjumlah 4 laporan; dan 31 laporan lainnya.

Ia menguraikan 10 provinsi terbanyak dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang masih didominasi kota-kota besar di Indonesia. Dari tahun ke tahun relatif tidak banyak perubahan. Paling banyak adalah DKI Jakarta 217 laporan, Jawa Timur 123 laporan, Sumatera Utara 112 laporan, Jawa Barat 97 laporan, Jawa Tengah 68 laporan, Kalimantan Timur 53 laporan, Sumatera Selatan 48 laporan, Riau 43 laporan, Banten 40 laporan, dan Sulawesi Selatan 37 laporan.

Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno. Sebab, laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan terlebih dulu (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi. "Dari yang telah diverifikasi sejumlah 1.142 laporan dengan presentase 98,61% dari laporan yang diterima, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan untuk diregistrasi sebanyak 206 laporan yaitu laporan sebelum tahun 2022 sebanyak 59 dan tahun 2022 sebanyak 147," lanjut Taufiq.

Jumlah terbanyak dari laporan masyarakat tersebut adalah permohonan pemantauan yaitu 367 laporan yang berasal dari 294 laporan masyarakat dan 73 pemantauan berdasarkan inisiatif KY. Pemantauan persidangan adalah langkah pencegahan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memutus tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"Beberapa kasus yang menarik perhatian publik kemudian dipantau oleh KY diantaranya kasus tipikor hakim I di PN Surabaya; kasus pencabulan yang dilakukan salah satu pondok pesantren HW di PN Bandung; sidang dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dengan terdakwa MSAT; kasus penyiksaan oleh mantan Bupati Langkat; kasus pelanggaran HAM berat Paniai; kasus pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk, dan lainnya," ujarnya. 

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, ada 196 laporan lainnya masih menunggu permohonan kelengkapan; 49 laporan bukan kewenangan KY; 153 laporan diteruskan ke instansi lain; dan laporan tidak dapat diterima ada 218 laporan. “Ada juga laporan yang diteruskan ke bagian investigasi 12 laporan, masih proses verifikasi 16 laporan. Selanjutnya, laporan tersebut akan dilakukan analisis secara mendalam sebanyak 197 laporan.”

Tags:

Berita Terkait