Tugas dan Fungsi Ombudsman RI
Terbaru

Tugas dan Fungsi Ombudsman RI

Ombudsman hadir untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang di dalamnya termasuk BUMN serta badan swasta maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pada tahun 2008 DPR mengesahkan UU Ombudsman. UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menjelaskan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, swasta atau perseorangan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau pendapatan dan belanja daerah.

Ombudsman bertugas menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh BUMN, BUMD dan badan hukum milik negara yang melakukan penyelenggaraan pelayanan publik dan kemudian berwenang untuk melakukan pemeriksaan substansi atas laporan tersebut. Selain itu, berikut rangkuman tugas yang dilimpahkan kepada Ombudsman, di antaranya:

1.   Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik

2.   Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan

3.   Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman

4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan public

5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan

6. Membangun jaringan kerja

7. Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik

8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang

Setelah Ombudsman menerima laporan, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan dan akan menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.

Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman diharapkan mendukung terwujudnya pemerintahan yang good governance. Dari sisi hukum administrasi, pengawasan diperlukan untuk menjamin agar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan norma hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan dan perlindungan hukum bagi masyarakat atas tindak badan atau pejabat tata usaha negara dapat diupayakan.

Adanya Ombudsman juga turut membuat masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan pelayanan publik agar penyelenggara negara lebih bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang terbaik demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Tags:

Berita Terkait