Tugas dan Wewenang 5 Aparat Penegak Hukum di Indonesia
Terbaru

Tugas dan Wewenang 5 Aparat Penegak Hukum di Indonesia

Aparat penegak hukum ada lima, yakni kepolisian, jaksa, hakim, lembaga pemasyarakatan, dan advokat. Berikut tugas dan fungsinya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Untuk menjalankan tiga tugas utama dan sejumlah tugas lainnya, wewenang kepolisian, antara lain:

  1. menerima laporan dan/atau pengaduan;
  2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
  4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  5. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
  6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
  7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
  8. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
  9. mencari keterangan dan barang bukti;
  10. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
  11. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
  12. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; dan
  13. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Tugas dan Wewenang Jaksa

Ketentuan UU 16/2004 dan perubahannya menerangkan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.

Di bidang pidana:

  1. melakukan penuntutan;
  2. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
    Tetap;
  3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
  4. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; dan
  5. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Di bidang perdata dan tata usaha: kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Dalam bidang ketertiban umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:

  1. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  2. pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  3. pengawasan peredaran barang cetakan;
  4. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  5. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; dan
  6. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Dalam pemulihan aset, kejaksaan berwenang untuk melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau orang yang berhak.

Dalam bidang intelijen penegakan hukum, kejaksaan berwenang untuk:

  1. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
  2. menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
  3. melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
  4. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
  5. melaksanakan pengawasan multimedia.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait