Tugas dan Wewenang 5 Aparat Penegak Hukum di Indonesia
Terbaru

Tugas dan Wewenang 5 Aparat Penegak Hukum di Indonesia

Aparat penegak hukum ada lima, yakni kepolisian, jaksa, hakim, lembaga pemasyarakatan, dan advokat. Berikut tugas dan fungsinya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Tugas dan Wewenang Lembaga Kehakiman

Ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kemudian, bagian penjelas UU 48/2009 menerangkan bahwa Perubahan UUD 1945 membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan, khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Perubahan tersebut antara lain menegaskan bahwa:

  1. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
  2. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
  3. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Tugas dan Wewenang Lembaga Pemasyarakatan

Diterangkan dalam laman Kemenkumham, lembaga pemasyarakatan bertugas untuk melaksanakan pemasyarakatan narapidana atau anak didik. Untuk melaksanakan tugas tersebut, lembaga pemasyarakatan melakukan fungsi atau berwenang atas hal-hal berikut.

  1. melakukan pembinaan narapidana atau anak didik;
  2. memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja;
  3. melakukan bimbingan sosial atau kerohanian;
  4. melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib; dan
  5. melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Tugas dan Wewenang Advokat

Berdasarkan UU Advokat, seorang advokat memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut.

  1. bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara dengan berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan;
  2. bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan;
  3. advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk membela klien dalam sidang pengadilan;
  4. dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. advokat dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya;
  6. advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya;
  7. advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat;
  8. advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kliennya; dan
  9. advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait