Ketua DPR Puan maharani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD DPR) oleh seorang aktivis 1998 sekaligus Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi, Joko Priyoski.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran Joko mengkritik tindakan Puan yang merayakan ulang tahun di ruang Rapat Paripurna DPR alih-alih menemui massa demo yang berada di luar gedung soal kenaikan harga BBM.
Dalam laporannya tersebut, Joko mendesak Puan menyampaikan permintaan maaf atas aksinya dan berharap laporannya menjadi sarana penyampaian aspirasi masyarakat.
MKD DPR menyatakan tidak menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua DPR RI tersebut terkait perayaan ulang tahunnya. MKD DPR menilai Puan tidak merayakan pesta ulang tahun di Rapat Paripurna melainkan hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR.
Baca Juga:
- Bantuan Subsidi Upah Telah Cair dan Cara Mengeceknya
- Ada Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden, Apa Bedanya?
- Mengenal Profesi Hakim Ad Hoc
Penegakan etika bagi anggota DPR menjadi penting karena konstitusi telah memberikan penguatan yang luar biasa bagi anggota DPR. Penguatan ini tidak hanya dalam tingkatan konstitusi, melainkan juga melalui praktik ketatanegaraan.
Sorotan atas rendahnya kinerja legislasi hingga urusan hukum yang menjerat anggota DPR membuat kesan DPR di mata masyarakat semakin memburuk. Untuk mengubah kesan buruk tersebut, dibutuhkan pendekatan non hukum agar memperbaiki kinerja DPR.