Tugas LPSK Bertambah untuk Lindungi Wartawan
Berita

Tugas LPSK Bertambah untuk Lindungi Wartawan

LPSK akan bentuk pedoman pemberitaan media yang melindungi saksi dan korban.

Oleh:
INU
Bacaan 2 Menit
Tugas LPSK Bertambah untuk Lindungi Wartawan
Hukumonline

Dalam waktu dekat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menandatangani naskah saling kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers. MoU itu menjadi dasar bagi LPSK guna melindungi jurnalis.

“Kami rencanakan akhir Oktober tahun ini,” tutur anggota Dewan Pers, Yoseph Ardi Prasetyo dalam acara sosialisasi LPSK di Jakarta, Jumat (18/10).

Melalui MoU ini, lanjut Stanley, begitu pria ini biasa disapa, Dewan Pers meminta LPSK melindungi jurnalis terkait tugas-tugasnya. Terutama jika jurnalis diancam oleh pihak-pihak yang merasa terganggu pemberitaan media.

Selama ini, perlindungan terhadap jurnalis dilakukan oleh Dewan Pers berdasarkan UU No.40 Tahun 1999. Namun, makin banyaknya ancaman pada jurnalis karena pekerjaannya, apalagi jika pemberitaan itu menguraikan tindak pidana. Sehingga Dewan Pers memandang perlu untuk bekerjasama dengan lembaga yang menjalankan undang-undang untuk melindungi saksi maupun korban.

Dia berharap pula pada jurnalis agar dalam melaksanakan tugasnya menggunakan common sense. Tidak hanya menafsirkan ketentuan secara mentah. Hal ini diperlukan agar kepentingan saksi dan korban sebagai narasumber juga dilindungi. Karena peran saksi dan korban penting untuk mengungkap kasus kejahatan.

Semisal wartawan wajib mengungkap kebenaran. Tapi, dengan membuka identitas narasumber karena keharusan memberitakan hal yang benar, keselamatan saksi maupun korban diabaikan. Ada kebenaran kecil dan besar, jurnalis wilayahnya hanya yang kecil sedangkan di pengadilan untuk ungkap kebenaran besar, ungkapnya.

Tindak lanjut dari MoU ini, urai Stanley, LPSK akan membuat pedoman bagi jurnalis tentang pemberitaan berprespektif perlindungan saksi dan korban. Pedoman itu menjadi sarana bagi LPSK untuk mengawasi apakah pemberitaan media sudah memiliki prinsip perlindungan saksi dan korban seperti diamanatkan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait