Tugas LPSK Bertambah untuk Lindungi Wartawan
Berita

Tugas LPSK Bertambah untuk Lindungi Wartawan

LPSK akan bentuk pedoman pemberitaan media yang melindungi saksi dan korban.

Oleh:
INU
Bacaan 2 Menit

Humas LPSK, Maharani Siti Sophia pada kesempatan sama menjamin, pedoman ini bukan alat sensor baru bagi media massa. “Sama seperti Dewan Pers bukan untuk menghukum tapi membina jurnalis. Karena peran jurnalis dinilai penting untuk pengungkapan tindak pidana,” katanya.

Maharani sampaikan, organisasi pers dilibatkan untuk meberikan masukan akan pedoman ini. Menurutnya, pedoman akan melengkapi Kode Etik Jurnalistik dan UU 40 Tahun 1999 yang sudah ada. Seperti Pasal 7 KEJ, Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.

Lalu pada Pasal 6 UU Pers, memuat pers nasional melaksanakan peranannya sebagai memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM. Serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Kemudian melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, juga memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), sejak Januari hingga Mei 2013, terjadi sedikitnya 25 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kekerasan terhadap jurnalis berulang karena negara terus melakukan praktik impunitas terhadap para pelakunya.

Praktik impunitas terhadap para pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang kini terjadi merupakan kelanjutan praktik impunitas dalam delapan kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi sejak 1996.

Delapan kasus pembunuhan jurnalis itu yang kasusnya tak terselesaikan adalah kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin (jurnalis Harian Bernas di Yogyakarta, 16 Agustus 1996), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat, ditemukan tewas pada 25 Juli 1997) dan Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press di Timor Timur, 25 September 1999).

Juga ada Muhammad Jamaluddin (jurnalis kamera TVRI di Aceh, ditemukan tewas pada 17 Juni 2003), Ersa Siregar, jurnalis RCTI di Nangroe Aceh Darussalam, 29 Desember 2003) dan Herliyanto (jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo di Jawa Timur, ditemukan tewas pada 29 April 2006).

Sementara Adriansyah Matrais Wibisono (jurnalis TV lokal di Merauke, Papua, ditemukan pada 29 Juli 2010) dan Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku, ditemukan tewas pada 18 Desember 2010).

Tags:

Berita Terkait