Tujuan Pemberian Subsidi Pemerintah dan Dampak Negatifnya
Terbaru

Tujuan Pemberian Subsidi Pemerintah dan Dampak Negatifnya

Setiap tahunnya, pemerintah menganggarkan ratusan triliun sebagai dana subsidi. Dana subsidi pemerintah ini diambil dari APBN. Berikut tujuan dan dampak negatif dari subsidi.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi subsidi pemerintah. Sumber: pexels.com
Ilustrasi subsidi pemerintah. Sumber: pexels.com

Dalam KBBI, subsidi diartikan sebagai bantuan uang dan sebagainya kepada yayasan, perkumpulan, dan sebagainya (biasanya dari pihak pemerintah). Menyambung definisi ini, singkatnya, subsidi pemerintah dapat diartikan sebagai subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat.

Tinjauan Ekonomi Subsidi Pemerintah

Berdasarkan konsep ekonomi, subsidi adalah bantuan keuangan dari pemerintah. Bentuk subsidi pemerintah ini beragam, seperti grant, tax break, atau trade barrier dengan maksud untuk mendorong produksi atau pembelian barang.

Lebih lanjut, World Trade Organization mengklasifikasikan subsidi sebagai bentuk-bentuk berikut.

  1. Transfer dana langsung termasuk halnya potensial transfer seperti loan guarantees.
  2. Pendapatan yang hilang atau tidak dikumpulkan, misalnya insentif fiskal seperti kredit pajak.
  3. Barang dan jasa yang disediakan pemerintah, misalnya infrastruktur umum atau pembelian barang lainnya oleh pemerintah.
  4. Subsidi yang spesifik dari pemerintah, seperti mekanisme pembayaran dana.

Baca juga:

Subsidi Pemerintah Indonesia

Bicara soal subsidi pemerintah, yang akhir-akhir ini sering dibahas mungkin seputar subsidi minyak goreng. Awal 2022 lalu, pemerintah sempat menggelontorkan subsidi minyak goreng sebesar RP7,6 triliun dan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng. Namun, selang beberapa waktu kemudian, kebijakan HET ini dicabut dan hendak digantikan BLT minyak goreng.

Penting untuk diketahui bahwa sejak tahun 2009, minyak goreng telah dihapuskan dari daftar anggaran subsidi yang dibiayai APBN. Berdasarkan data dari The Prakarsa, setahun sebelumnya, tepatnya pada 2008 pemerintah mengalokasikan Rp103,3 miliar dana APBN untuk subsidi minyak goreng. Penghapusan pada 2009 lalu dilakukan untuk mengatasi harga komoditas yang saat itu tengah mengalami kendala.

Lalu, bagaimana dengan subsidi pemerintah masa kini? Berdasarkan data Kemenkeu, alokasi subsidi pemerintah untuk tahun 2021 berada di angka Rp175,4 triliun. Angka tersebut turun Rp16,5 triliun dari alokasi subsidi untuk 2020 yang berjumlah Rp192 triliun.

Tags:

Berita Terkait