Tujuan dan Proses PKPU
Terbaru

Tujuan dan Proses PKPU

Proses PKPU merupakan prosedur yang dilakukan debitur untuk menghindari kepailitan. PKPU bertujuan agar debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditur, baik kreditur preferen maupun konkuren.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tengah mengajukan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/5) lalu.

Proses penundaan kewajiban pembayaran utang ini diajukan untuk mendapatkan perpanjangan selama 30 hari. Permohonan ini akan memberikan kesempatan yang optimal bagi Garuda Indonesia bersama krediturnya.

Dilansir dari berbagai sumber, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengungkapkan pengajuan PKPU dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya karena proses PKPU tersebut menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.

Proses PKPU merupakan prosedur yang dilakukan debitur untuk menghindari kepailitan. Dalam Pasal 222 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dapat ditagih, dapat memohon ke PKPU.

PKPU hadir bertujuan agar debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditur, baik kreditur preferen maupun konkuren.

Baca:

Proses pengajuan PKPU dimulai dari inisiatif debitur atau seseorang atau perusahaan yang meminjamkan uang kepada debitur. Tujuan pemohon adalah adanya pernyataan pailit atau debitur berada dalam proses PKPU. Jika pengadilan menganggap bahwa permohonan dapat dikabulkan, maka pengadilan akan menunjuk seorang hakim pengawas.

Tags:

Berita Terkait