Tujuan, fungsi, Pendirian, dan Keanggotaan dalam Ormas
Terbaru

Tujuan, fungsi, Pendirian, dan Keanggotaan dalam Ormas

Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Kehadiran ormas ini dimaksudkan untuk memenuhi sejumlah fungsi dan tujuan tertentu.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi Ormas. Sumber: pexels.com
Ilustrasi Ormas. Sumber: pexels.com

Sering dengar istilah ormas? Ormas sendiri merupakan singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Kehadiran ormas ini diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berikut ulasan selengkapnya.

Pengertian Ormas

Apa itu ormas? Pasal 1 angka 1 UU 17/2013jo. Perpu 2/2017 mengartikan organisasi masyarakat atau organisasi massa atau ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Penting untuk diketahui bahwa ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis. Kemudian, terkait ciri-cirinya, organisasi masyarakat dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Baca juga:

Tujuan dan Fungsi Ormas

Ketentuan Pasal 5 UU 17/2013 jo.Putusan MK 82/2013 menerangkan bahwa pembentukan organisasi masyarakat bertujuan untuk sejumlah hal. Adapun hal-hal yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
  2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
  4. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
  5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  6. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
  7. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  8. Mewujudkan tujuan negara.

Kemudian, fungsi ormas adalah sebagai sarana:

  1. Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi.
  2. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.
  3. Penyalur aspirasi masyarakat.
  4. Pemberdayaan masyarakat.
  5. Pemenuhan pelayanan sosial.
  6. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  7. Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tags:

Berita Terkait