Selama lima hari berturut-turut (6-10 Februari 2020), Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di gedung kantor pusat Persatuan Purnawirawan Polisi Republik Indonesia (PP-POLRI). Setidaknya, akan ada 18 materi yang didapatkan oleh para peserta selama PKPA berlangsung. Adapun penyelenggaraan PKPA diawali dengan penandatanganan MoU antara KAI, Universitas Sahid Jakarta, dan Rekonfu Law Firm (Alumni Akpol Angkatan 87) tentang Pelaksanaan Khusus di Bidang Hukum, Pengabdian Masyarakat, dan Penelitian.
Acara penandatangan MoU dihadiri oleh Presiden KAI, Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H., M.H., CLA., CIL., CLI., CRA., yang didampingi oleh Wakil Presiden KAI Adv. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL. dan Wakil Presiden KAI Adv. Henry Indraguna, S.H., CLA., CIL.; Rektor Universitas Sahid, Prof. Dr. Ir. Kholil, M.Kom., didampingi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid, Liza Marina, S.H., M.H.; dan Chairman Rekonfu Law Firm, Adv. Irjen. Pol. A. Kamil Razak, S.H., M.H.
Pengajar Berkompeten
Sejumlah akademisi dan praktisi berkompeten akan mengajar pada PKPA, mulai dari Badan Pengawas MARI, Kepala Biro Hukum, Humas & IT, Hakim PHI Mahkamah Agung, serta Mantan Hakim Agung. Sementara dari pengajar KAI, akan hadir Presiden KAI, Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H., M.H., CLA., CIL., CLI., CRA. dan para Wakil Presiden KAI, Adv. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL.; Adv. TM. Luthfi Yazid, S.H., LLM.; Adv. Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Phd.; Adv. Umar Husin, S.H., M.H., CLA., CIL., CRA.; Adv. Diyah Sasanti, R., S.H., MBA., M.H., M.Kn., CIL., CLA., CLI., CRA. KAI juga mengundang Kepala Pusat Bantuan Hukum BKPM, Dr. Riyatno, S.H., LLM.; Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Dr. Tongam L. Tobing, S.H., LLM. sebagai pengajar. Keduanya akan membicarakan beberapa topik seputar Hukum Investasi, OSS, dan Kejahatan Keuangan Bidang Teknologi.
Dalam sambutannya, Presiden KAI, Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H., M.H., CLA., CIL., CLI., CRA. menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum PP-POLRI yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal PP POLRI, Irjen. Pol. Sunarko Danu Arta atas kesediaannya membuka PKPA serta dukungannya memfasilitasi tempat pelaksanaan PKPA. “Sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kegiatan ini merupakan salah satu syarat seseorang untuk diangkat menjadi advokat,” tutur dia.
Meski sudah mengikuti PKPA, Tjoetjoe menegaskan, peserta yang masih menjadi anggota aktif POLRI belum dapat diusulkan untuk diangkat sebagai advokat. Namun, bagi yang sudah pensiun, diperbolehkan mengajukan pengangkatan advokat di Kantor Pusat KAI. Di KAI sendiri, tidak ada advokat yang diangkat tidak melalui PKPA.
Di tengah peserta, hadir pula Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M. Hum., CN. Adapun PKPA kali ini diikuti oleh beberapa komisaris besar dan 15 orang berpangkat jenderal dari Alumni Akpol Angkatan 77, 82, 83, 84, 86, 87, dan 88, yaitu:
- Komjen Pol. Drs Anang Iskandar;
- Irjen Pol. (P) IGM Dirgayu Wibawa;
- Irjen Pol. Drs. Tjetjep Agus;
- Irjen Pol. Drs. Achmat Juri;
- Brigjen Pol. (P). Dra. Nur Afiah, MH.;
- Brigjen Pol. Drs. Istuhari, SH,;
- Brigjen Pol. Drs. Agus Sukamso, M.Si.;
- Brigjen Pol. Drs. Ricky Wakanno;
- Brigjen Pol. Drs. Mulyatno;
- Brigjen Pol. Drs. Adiyawarman Hadiyatono, M.Si.;
- Brigjen Pol. Drs. Tatang, M.Si.;
- Brigjen Pol. Drs. Suparwoto, SH.;
- Brigjen Pol. Drs. Ismail Bafadal;
- Brigjen Pol. (P) Anthoni Hutabarat;
- Brigjen Pol (P). Drs Siswandi.