Tujuh Calon Anggota KY Jalani Uji Kelayakan
Berita

Tujuh Calon Anggota KY Jalani Uji Kelayakan

Rencananya, Komisi III DPR akan menyampaikan hasil proses uji kelayakan sebelum masa sidang ini berakhir pada 11 Desember 2020.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Suasana uji kelayakan dan kepatutan calon pejabat publik di ruang Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Foto: Hol/Sgp
Suasana uji kelayakan dan kepatutan calon pejabat publik di ruang Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Foto: Hol/Sgp

Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa (1/12) yang berlangsung secara terbuka untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka dalam rangka menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas proses ini," kata Herman Hery dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Ia menjelaskan, masing-masing calon anggota KY diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan Komisi III DPR dalam amplop tertutup secara acak. Selanjutnya, setiap calon akan mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah dari amplop tertutup yang telah disediakan Komisi III DPR secara acak.

"Secara umum tema yang diberikan adalah mengenai fungsi Komisi Yudisial dalam hal relasi kelembagaan dengan Mahkamah Agung (MA) dan fungsi KY dalam mengimplementasikan makna kata independensi dan akuntabilitas terhadap putusan hakim," kata Herman.

Menurut dia, untuk sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan tersebut dan akan dilaksanakan Selasa (1/12). Selama proses wawancara berlangsung, calon aggota KY yang tidak sedang mengikuti wawancara, tidak diperkenankan melihat jalannya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang sedang dilakukan calon lainnya dan harus berada di ruang tunggu Komisi III DPR.

"Alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing calon anggota KY paling lama adalah 60 menit termasuk 10 menit awal yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah," lanjutnya. .

Nantinya, pimpinan rapat akan mengatur mekanisme jalannya sesi wawancara atau tanya-jawab ini. Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan persetujuan dan penetapan terhadap tujuh calon anggota KY akan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh anggota Komisi III DPR.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait