Tujuh Langkah Atasi Dampak Impor Limbah
Berita

Tujuh Langkah Atasi Dampak Impor Limbah

Presiden Jokowi diminta memerintahkan jajarannya untuk melakukan investigasi terhadap kasus impor limbah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Seperti diketahui, impor sampah plastik tengah menjadi sorotan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Baru-baru ini, pemerintah menemukan setidaknya 16 kontainer barang impor yang memuat sampah plastik di Surabaya dan Batam. Karena itu, pemerintah berencana melakukan kebijakan reekspor atau pengembalian sampah plastik ke negara-negara pengirim.

 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya menegaskan pihaknya akan menindak tegas impor sampah plastik ilegal tersebut sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggarnya. "Sampah yang masuk ke Indonesia, yang ada plastik itu, pasti tidak legal. Pada dasarnya ketentuannya ada, oleh karena itu kita akan melakukan reekspor," kata Siti di Jakarta, Senin (10/6/2019) lalu.

 

Bahkan, Siti menyatakan masuknya sampah-sampah plastik secara ilegal ke Indonesia sebenarnya bukan baru pertama terjadi. Sebelumnya, Indonesia juga sempat melakukan reekspor puluhan kontainer pada 2015-2016. "Langkah-langkahnya (reekspor) sudah bisa dilakukan. Hari ini akan dirapatkan di tingkat Dirjen. Pasti kita akan rapat dengan Bea Cukai, Menko Ekuin (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) dan (Menteri) Perdagangan," ujarnya.

 

Banjirnya produk sampah plastik ini juga terlihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018. Data menunjukkan peningkatan impor sampah plastik Indonesia sebesar 141 persen atau menjadi 283.152 ton. Jumlah itu merupakan puncak tertinggi impor sampah plastik selama 10 tahun terakhir. Padahal, impor sampah plastik Indonesia sekitar 124.433 ton pada 2013. Selain itu, peningkatan impor sampah plastik ini tidak diikuti dengan ekspor yang justru menurun 48 persen menjadi 98.450 ton pada 2018.

Tags:

Berita Terkait