Sepanjang 2014 banyak masalah ketenagakerjaan muncul. Beberapa diantaranya kemungkinan berlanjut ke 2015. Pemangku kepentingan perlu siapkan solusi.
Indonesia akan memasuki era baru perdagangan regional bernama Masyarakat Ekonomi ASEAN. Pada rezim bisnis ini, arus keluar masuk tenaga kerja dan barang akan intens. Tenaga Kerja Asing (TKA) diprediksi semakin banyak datang dan bekerja di Indonesia.
Sejauh ini pemerintah memang sudah membuat aturan yang membatasi jabatan-jabatan yang boleh atau tidak boleh diduduki TKA. Tetapi Permenakertrans No.12 Tahun 2013 dan Permenakertrans No. 20 Tahun 2012 untuk menyesuaikan dengan perkembangan. salah satu masalah ketenagakerjaan yang belum diatasi dengan baik.
Hukumonline1. Outsourcing
UU No. 13 Tahun 2003
legal opinionmenyelesaikan masalah outsourcing2. Pengupahan
putusan Mahkamah Konstitusi
komponen KHL
berkeluarga3. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
4. PHK Massal
potensi PHK massalSampoerna
5. Tenaga Kerja Indonesia
perlindungan TKI
KPK6. Penatalaksana Rumah Tangga
meratifikasi Konvensi ILO No. 189
belum sepenuhnya terlindungi7. Tenaga Kerja Asing
akan direvisi pemerintahAlih teknologi dan pengetahuan