Tujuh Poin Penting dalam UU Ekonomi Kreatif
Berita

Tujuh Poin Penting dalam UU Ekonomi Kreatif

UU Ekonomi Kreatif ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi perumusan kebijakan dalam menciptakan dan mengembangkan kegiatan ekonomi kreatif dan pelaku ekonomi kreatif.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Keenam, ketersediaan infrastruktur ekonomi kreatif. Menurutnya dalam pengaturan ketersediaan infrastruktur ekonomi kreatif oleh pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk infrastruktur fisik, serta teknologi dan komunikasi (TIK). Ketujuh, rencana induk ekonomi kreatif. Menurut Fikri, aturan dalam rencana induk ekonomi kreatif dimasukan, atau menjadi bagian integral dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional.

 

“Dan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah serta diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah,” ujarnya.

 

Lebih lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan RUU Ekonomi Kreatif terdiri dari 7 Bab dengan 34 pasal. Sistematikanya, Bab I Ketentuan Umum. Bab II Pelaku  Ekonomi Kreatif. Bab III Ekosistem Ekonomi Kreatif. Bab IV Rencana Induk Ekonomi Kreatif, Bab V Kelembagaan. Bab VI Ketentuan Peralihan. Bab VII Ketentuan Penutup.

 

Mewakili Presiden, Menteri Pariwisata Arief Yahya menuturkan pengaturan RUU Ekonomi Kreatif yang disahkan menjadi UU ini mengutamakan kepentingan nasional. Dalam mencapai masyarakat yang adil dan makmur yang mampu memajukan kesejahteraan umum, negara harus mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi.

 

“Terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi,” ujarnya.

 

Menurut Arief, UU Ekonomi Kreatif bertujuan mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia dan perubahan lingkungan ekonomi global. Selain itu, mensejahterakan rakyat Indonesia dan meningkatkan pendapat negara.

 

Tak kalah penting, UU ini menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global, serta mewujudkan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal. Aspek ekonomi kreatif lain, mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif serta melindungi hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif dan mengarusutamakan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan nasional.

 

Dia berharap UU Ekonomi Kreatif ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi perumusan kebijakan dan pengaturan kegiatan ekonomi kreatif. Serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam menciptakan dan mengembangkan kegiatan ekonomi kreatif dan pelaku ekonomi kreatif.

Tags:

Berita Terkait