Tunduk Sukarela Nonmuslim Terhadap Qanun Jinayat

Tunduk Sukarela Nonmuslim Terhadap Qanun Jinayat

Penduduk yang tidak beragama Islam dapat menyatakan tunduk secara sukarela terhadap Qanun Jinayat di Aceh. Penerapan hukuman cambuk sudah lama diperdebatkan.
Tunduk Sukarela Nonmuslim Terhadap Qanun Jinayat

Berharap mendapatkan untung seribu rupiah per liter, Robin -bukan nama sebenarnya- mengangkut 105 liter tuak (arak tradisional) menggunakan motor roda dua dari Pakpak Bharat Sumatera Utara menuju kota Subulussalam, Aceh. Aksi Robin tercium aparat penegak hukum setempat. Alih-alih mendapatkan keuntungan yang diharapkan, pria kelahiran 1998 itu ditangkap di Desa Jontor Kecamatan Penanggalan, Subulussalam. Robin kemudian diproses hukum dan diadili di Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam.

Menjual minuman keras (khamar) adalah perbuatan yang dilarang di Aceh berdasarkan Qanun Provinsi Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qanun Jinayat). Sesuai hasil pemeriksaan laboratorium, cairan yang dibawa Robin terbukti adalah tuak yang terlarang diperjualbelikan di Aceh.

Mahkamah Syar’iyah menjatuhkan vonis sepuluh kali cambuk karena perbuatan Robin dianggap memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 16 ayat (2) Qanun Jinayat. Pasal ini mengancam pidana setiap orang yang dengan sengaja membeli, membawa/mengangkut, atau menghadiahkan khamar dengan hukuman cambuk paling banyak 20 kali atau denda paling banyak 200 gram emas murni atau penjara paling lama 20 bulan.

Robin bukan satu-satunya orang yang dihukum pidana menggunakan Qanun Jinayat. Jusin, pria yang bertempat tinggal di Babussalam Aceh Tenggara juga telah divonis Mahkamah Syar’iyah Kutacane berupa hukuman cambuk delapan kali di depan umum. Jusin bersama dua rekannya terbukti melakukan perjudian (maisir) yang dilarang Pasal 18 Qanun Jinayat. Seorang anggota polisi yang ikut berjudi bersama Jusin dihukum cambuk lebih banyak.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional