Tunggu Putusan Praperadilan, Budi Gunawan Tak Akan Penuhi Panggilan KPK
Berita

Tunggu Putusan Praperadilan, Budi Gunawan Tak Akan Penuhi Panggilan KPK

Lantaran masih menunggu putusan praperadilan dan belum ada surat resmi panggilan pemeriksaan dari KPK.

Oleh:
RFQ/NOV
Bacaan 2 Menit
Komjen Pol Budi Gunawan. Foto: RES
Komjen Pol Budi Gunawan. Foto: RES
Sedianya, Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (30/1). Namun, hal itu urung dilakukan lantaran Budi Gunawan masih menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Demikian disampaikan penasihat hukum Budi Gunawan, Razman Arief Nasution di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

"Pak Budi Gunawan tidak akan hadir ke KPK," ujarnya.

Selain alasan menunggu putusan praperadilan, surat panggilan KPK yang ditujukan kepada Budi Gunawan tidak memenuhi standar operasional prosedur. Ia menjelaskan, surat panggilan tidak menunjukkan tandatangan pengantar dan penerima.

Dengan kata lain, kata Razman, kliennya belum menerima surat panggilan resmi untuk menjalani pemeriksan sebagai tersangka. "Ini aneh, pak Budi Gunawan sampai hari ini di kediaman beliau belum ada surat pemanggilan resmi sebagai tersangka sesuai yang dituduhkan KPK," ujarnya.

Razman pun menuding adanya pelanggaran etika. Menurutnya, dalam mengirimkan surat panggilan ke kediaman kliennya, setidaknya staf atau ajudan Budi Gunawan menerima surat panggilan tersebut. Kemudian, memberi lembaran tanda terima yang ditandatangani staf atau ajudan Budi.

Namun, kata Razman, surat panggilan tersebut diantar oleh pengantar lalu pergi. "(Surat) diantar begitu saja, dia datang terus pergi. Ini kan aneh tidak ada tanda terima, tidak tahu siapa yang menyerahkan. Pak Budi Gunawan bingung (siapa yang menyerahkan). Sampai sekarang surat resminya tidak ada." katanya. 

Lebih jauh, Razman meminta lembaga KPK bersikap profesional. Selain kliennya yang belum menerima surat panggilan resmi, tim penasihat hukum juga belum menerima surat panggilan bagi kliennya dari KPK. "Surat panggilan resmi sebagai tersangka belum ada," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan belum mendapat informasi yang sah perihal ketidakhadiran Budi Gunawan sebagaimana yang sudah dijadwalkan KPK. Bambang sendiri masih meyakini Budi Gunawan bakal hadir memenuhi panggilan KPK.

Menurutnya, dengan Budi Gunawan memenuhi panggilan KPK, setidaknya menjadi kesempatan emas untuk menjelaskan berbagai alibi yang ada pada dirinya. Dengan begitu, Budi Gunawan dapat menunjukan berbagai bukti autentik miliknya di hadapan penyidik  untuk menangkis seluruh sangkaan sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan KPK.

"Bukankah di depan fit and proper di DPR hal itu sudah dilakukannya," ujarnya melalui pesan pendek kepada wartawan.

Bambang mengatakan, pihaknya masih menaruh percaya bahwa Budi Gunawan sebagai penegak hukum sejati bakal menunjukan sosok profesionalitasnya dengan patuh seutuhnya pada hukum. Dengan begitu, akan menjadi teladan dan contoh yang baik sebagai aparat penegak hukum.

"Kehormatan penegak hukum terletak pada kemauan dan kemampuannya untuk  menghormati hukum yang ditujukan bagi kemaslahatan publik," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait