Tuntut Revisi UMP, Buruh Ancam Gelar Demo
Berita

Tuntut Revisi UMP, Buruh Ancam Gelar Demo

Menurut buruh, besaran upah minimum 2015 yang sudah ditetapkan belum mencakup kenaikan harga BBM bersubsidi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Tuntut Revisi UMP, Buruh Ancam Gelar Demo
Hukumonline
Puluhan federasi serikat pekerja menuntut revisi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 yang sudah ditetapkan di berbagai daerah. Jika tidak, kalangan buruh mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran, bahkan kemungkinan mogok nasional pada 10-11 Desember mendatang.

Sekjen KSPI, Muhammad Rusdi, mengatakan revisi upah minimum di tingkat provinsi atau kabupaten/kota layak dilakukan karena penetapannya belum memperhitungkan kenaikan harga BBM bersubsidi. "Revisi upah minimum harus disesuaikan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi yakni 30 persen atau sekitar Rp500 ribuan," kata Rusdi dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Kamis (04/12).

Buruh tak hanya menuntut revisi UMP. Menurut Rusdi, buruh juga menuntut perbaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 jadi 84 komponen, menolak kenaikan harga BBM dan menolak pelaksanaan Jaminan Pensiun per 1 Juli 2015. Selain itu, buruh meminta perbaikan pelaksanaan BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia, dan pengangkatan pekerja outsourcing.

Demonstrasi besar dan rencana mogok kerja nasional itu menurut Rusdi sebagai bentuk peringatan kepada pemerintah baru yang dinilai tidak memperhatikan kesejahteraan buruh. Rusdi menengarai buruh tak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan. Seharusnya Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional bisa dilibatkan. "Sebelumnya buruh sudah dua kali demonstrasi di depan gedung Kemenaker, tapi tidak mendapat respon positif dari Menaker," ujar Rusdi.

Rusdi mencatat rapat pleno terakhir Tripartit Nasional dilakukan sebelum masa jabatan Presiden SBY berakhir. Ia menegaskan isu-isu yang dituntut buruh ataupun masalah pengupahan, Jaminan Pensiun, Jamkes dan kenaikan BBM bersubsidi belum pernah sekalipun dibahas di Tripartit Nasional  selama tiga bulan terakhir.

Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan, menjelaskan sebelum upah minimum ditetapkan buruh telah mengingatkan agar kenaikan harga BBM bersubsidi diakomodir. Buruh yakin kenaikan itu akan berdampak langsung terhadap kenaikan harga-harga barang kebutuhan pokok. Jika tidak ada penyesuaian, kesenjangan ekonomi semakin besar. "Kenaikan harga BBM bersubsidi 30 persen sedangkan kenaikan upah minimum rata-rata 8 persen," paparnya.

Bagi Iwan 60 komponen KHL sudah tidak layak. Apalagi pemerintah tidak mengatur pengupahan untuk pekerja yang sudah berkeluarga dan pengalamannya di atas satu tahun. Atas dasar itu, Iwan berpendapat pemerintah patut merevisi KHL dari 60 jadi 84 komponen.

Wakil Koordinator Nasional Brigade KSPSI, Fathoni, mengaku pada awalnya sebagian pekerja mendukung Jokowi-JK menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Belakangan, ia mengklaim sejumlah kebijakan yang diterbitkan pemerintahan baru tak mendukung buruh. Namun ia tak menyebut spesifik kebijakan dimaksud. "Untuk itu kami siap demonstrasi besar-besaran dan mogok kerja nasional," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait