Tuntutan 12 Tahun Dinilai Tak Pertimbangkan Richard Eliezer Selaku Justice Collaborator
Terbaru

Tuntutan 12 Tahun Dinilai Tak Pertimbangkan Richard Eliezer Selaku Justice Collaborator

Status justice collaborator semestinya dipertimbangkan dalam menuntut Terdakwa Richard Eliezer. Di mata LPSK, Richard telah menunjukan komitmen dan konsistensinya dalam memberikan keterangan sepanjang persidangan, hingga akhirnya kasus tersebut terbuka secara terang.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E saat hendak menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: RES
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E saat hendak menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: RES

Dengan wajah tertunduk sembari menahan tangis, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang duduk di kursi pesakitan dituntut pidana 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) kemarin. Sontak tuntutan tersebut menuai kritikan dari sebagian kalangan. Sebab, sebagai justice collaborator semestinya Bharada E mendapat tuntuan lebih ringan dibanding terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofrianysah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai rekuisitor tuntutan JPU terhadap terhadap Richard Eliezer selama 12 tahun penjara terdapat kejanggalan tanpa pertimbangan objektif dan logis. Hal ini menimbulkan ketidakadilan terutama bagi terdakwa. “Jaksa gagal menjadi filter dalam mewujudkan rasa keadilan,” ujarnya saat berbincang dengan Hukumonline, Kamis (19/1/2023).

Dia menilai JPU penuntut umum gagal menentukan berat ringannya tuntutan pidana dalam perkara ini. Padahal, fakta yang meringankan lebih dominan ketimbang hal-hal memberatkan terhadap Richard Eliezer. Terlebih, Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator yang telah membongkar peristiwa tindak pidana, sehingga membuka teka-teki pelaku kejahatan beserta rangkaian ceritanya.

Baca Juga:

Ia melihat keterangan Richard Eliezer amat membantu penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana pembunuhan berencana tersebut dan menemukan persesuaian fakta-fakta dan alat bukti. Selain itu, Richard Eliezer dinilai kooperatif, tidak berbelit-belit dapat menerangkan secara detil semua peristiwa tindak pidana yang diketahuinya.

Terlebih, keluarga korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah memaafkan tindakan Richard Eliezer. Peran penting Richard Eliezer pun tak dapat ditampik dalam penanganan perkara sejak tingkat penyidikan dalam membuka tabir peristiwa kelam ‘Duren Tiga’ pada 7 Juli 2022 lalu itu. Dengan kata lain, perannya sebagai justice collaborator diabaikan dengan memberi tuntutan 12 tahun penjara yang dianggap cukup berat.

“Ini juga ditandai dengan jaksa saat membacakan berapa lama tuntutan atas Richard Eliezer seperti berdiam diri sejenak, seolah setengah hati atau seolah ada rasa keragu-raguan, ada keengganan dalam membacakan lamanya pidana tuntutan,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait