Tuntutan 12 Tahun Dinilai Tak Pertimbangkan Richard Eliezer Selaku Justice Collaborator
Terbaru

Tuntutan 12 Tahun Dinilai Tak Pertimbangkan Richard Eliezer Selaku Justice Collaborator

Status justice collaborator semestinya dipertimbangkan dalam menuntut Terdakwa Richard Eliezer. Di mata LPSK, Richard telah menunjukan komitmen dan konsistensinya dalam memberikan keterangan sepanjang persidangan, hingga akhirnya kasus tersebut terbuka secara terang.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Menurutnya, rekuisitor JPU ini tidak memperlihatkan keseimbangan dan menunjukan kurang teliti dalam menelaah mens rea pelaku; keadaan dan faktor pelaku pada saat melakukan tindak pidana; serta berkontribusi nyata Richard membantu di tingkat penyidikan dan pembuktian jaksa dalam menemukan persesuaian fakta dan alat bukti.

Dibutuhkan kejujuran dan keberanian tinggi dalam membongkar perkara tersebut sebagaimana langkah yang diambil Richard Eliezer. Azmi menengarai rekuisitor jaksa diduga ada hambatan non yuridis terkait kompleksitas perkara tersebut. Termasuk indikasi adanya perbedaan persepsi antar jaksa dalam kebijakan internalnya atas proses tuntutan terhadap Richard Eliezer dengan terdakwa lainnya. “Hal ini dapat dirasakan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias berpandangan tuntutan pidana penjara 12 tahun terhadap Richard Eliezer amat disesalkan karena ia berstatus justice collaborator. Dia menilai sebagai justice collaborator, Richard Eliezer telah menunjukan komitmen dan kosistensinya dalam memberikan keterangan sepanjang persidangan, hingga akhirnya kasus ini terbuka secara terang.

“Dituntut 12 tahun, kami (LPSK, red) sangat menyesalkan,” ujarnya dalam breaking news di sebuah stasiun TV.

Namun demikian, LPSK tetap menghormati kerja penuntut umum dalam menangani perkara tersebut. Termasuk telah bekerja sama dengan LPSK dalam mengungkap kasus-kasus lainnya termasuk perkara pembunuhan Brigadir Yoshua.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai peran terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukumannya. Dalam persidangan ini, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023) kemarin.

Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyatakan menghormati tuntutan Jaksa. Namun, pihaknya bakal memberikan bantahan atas analisa Jaksa yang telah tertuang dalam surat tuntutan melaui pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.

“Terkait apa yang disampaikan oleh JPU dalam tuntutan, kami menghormati dan menghargai tetapi kami punya pandangan yang berbeda. Tentunya dalam tuntutan yang dibacakan hari ini beberapa poin kami membantah,” kata Ronny kepada wartawan.

Ronny juga menyayangkan status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator yang diberikan oleh LPSK tidak dilihat sebagai bahan pertimbangan dalam surat tuntutan. Padahal, menurutnya Richard Eliezer selalu konsisten dan kooperatif untuk memberikan fakta terkait pembunuhan terhadap Brigadir J sejak awal persidangan. “Kami pikir bahwa status dia sebagai Justice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum,” katanya.

Tags:

Berita Terkait