Tuntutan 5 Tahun Penjara Terhadap Edhy Prabowo Dinilai Hina Rasa Keadilan
Terbaru

Tuntutan 5 Tahun Penjara Terhadap Edhy Prabowo Dinilai Hina Rasa Keadilan

Tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Jaksa meyakini Edhy terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.

Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS. Selain itu, Edhy dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Edhy menerima suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).

Meski demikian, Edhy Prabowo tetap merasa tidak bersalah pasca dituntut selama 5 tahun penjara dalam perkara suap ekspor benih lobster.

"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah delegasikan semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim," ucap Edhy usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Kendati demikian, ia menyatakan tetap bertanggung jawab atas terjadinya perkara suap di Kementerian Kelautan dan Perikanan semasa menjabat menteri. Ia mengaku lalai karena tidak mampu mengontrol staf-stafnya.

"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab tetapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," ujar Edhy.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait