Tuntutan 5 Tahun Penjara Terhadap Edhy Prabowo Dinilai Hina Rasa Keadilan
Terbaru

Tuntutan 5 Tahun Penjara Terhadap Edhy Prabowo Dinilai Hina Rasa Keadilan

Tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Ia tidak mengetahui apa yang dilakukan anak buahnya dan baru mengetahuinya saat persidangan. Ia juga mengatakan tidak ada niat untuk melakukan korupsi.

"Saya tidak tahu apa yang dilakukan anak buah saya. Saya juga tahu pas di persidangan ini bagaimana saya mengatur permainan, menyarankan orang. Kalau saya mau korupsi banyak hal yang bisa saya lakukan kalau mau korupsi," tuturnya.

"Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri. Saya mohon doa saja proses ini saya jalani, saya sudah 7 bulan mendekam di KPK tidak enak, panas, jauh dari keluarga," lanjut Edhy.

Pasca tuntutan tersebut, Edhy juga mengatakan siap untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Menurut dia, banyak hal yang akan dituangkan dalam nota pembelaannya tersebut. "Banyak hal, saya mohon doanya," kata dia.

Tags:

Berita Terkait