Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum
Terbaru

Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum

Ganti rugi dalam konsep hukum perdata dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum. Setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Ganti rugi dalam konsep hukum perdata dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukum ini dikelompokkan ke dalam dua pendekatan, yaitu ganti rugi umum dan ganti rugi khusus.

Ganti rugi umum adalah ganti rugi yang berlaku untuk semua kasus, baik kasus wanprestasi, kontrak, maupun kasus yang berkaitan dengan perikatan termasuk karena perbuatan melawan hukum.

Sedangkan, ganti rugi khusus merupakan diterbitkan karena perikatan-perikatan tertentu, dalam hubungan dengan ganti rugi yang terbit dari suatu perbuatan melawan hukum. Dalam KUHP menyebutkan, pemberian ganti rugi diberikan terhadap hal-hal berikut:

1.      Pasal 1365, ganti rugi untuk semua perbuatan melawan hukum

2.      Pasal 1366 dan Pasal 1367, ganti rugi untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain

3.      Pasal 1368, ganti rugi untuk pemilik binatang

4.      Pasal 1369, ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk

5.      Pasal 1370, ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh

6.      Pasal 1371, ganti rugi karena telah luka atau cacat anggota badan

7.      Pasal 1380, ganti rugi karena tindakan penghinaan

Ganti rugi juga merupakan salah satu upaya tuntutan hak. Tuntutan hak merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah main hakim sendiri.

Seseorang yang mengajukan tuntutan hak perlu memperoleh perlindungan hukum. Suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup agar dapat memenuhi syarat utama dan dapat menerima tuntutan hak sehingga pengadilan dapat memeriksanya.

Seseorang yang merasa dirugikan baik kerugian yang timbul karena wanprestasi maupun mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum lainnya, dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri.

Tags:

Berita Terkait