Tuntutan Pembunuhan Brigadir J Dikritik, Jampidum: Tuntutan Kita Bukan Asal-Asalan!
Utama

Tuntutan Pembunuhan Brigadir J Dikritik, Jampidum: Tuntutan Kita Bukan Asal-Asalan!

Dalam menentukan tinggi rendah tuntutan pidana telah diatur sejumlah peraturan perundang-undangan yang memiliki parameter tersendiri. Salah satunya melihat peranan terdakwa dalam sebuah tindak pidana.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Jampidum Dr. Fadil Zumhana dalam konferensi pers menanggapi kritikan atas tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (19/1/2023). Foto: FKF
Jampidum Dr. Fadil Zumhana dalam konferensi pers menanggapi kritikan atas tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (19/1/2023). Foto: FKF

Rangkaian persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah memasuki tahap penuntutan. Para terdakwa telah mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atas perbuatannya yakni Ferdy Sambo (FS) dituntut pidana seumur hidup; Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan Putri Candrawathi (PC), Kuat Maruf (KM), Ricky Rizal Wibowo (RR) masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum lantas menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Ragam kritikan atas tuntutan mulai bermunculan terutama terhadap tuntutan Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Guna menjawab segala pertanyaan dan kritikan yang beredar di publik itu, pihak Kejaksaan Agung RI akhirnya buka suara.

“Ini penegakan hukum. Sesuai kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana, tugas kami melakukan pembuktian sesuai Pasal 183 KUHAP, Jaksa memperoleh alat bukti yang cukup untuk menuntut seseorang di persidangan. Itu diatur KUHAP,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:

Ia meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati kewenangan penuntutan yang dimiliki Kejaksaan. “Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung seusai UU Kejaksaan, UU No.11 Tahun 2021, berwenang melakukan penuntutan terhadap semua tindak pidana. Garis bawahi, ini kewenangan kami,” kata dia.

Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Jaksa juga diatur sejumlah peraturan perundang-undangan. Khususnya dalam menentukan tinggi rendah tuntutan pidana. Fadil menekankan adanya parameter bagi Penuntut Umum dalam mengajukan atau menentukan besaran tuntutan.

“Ini ada aturannya, bukan kita asal-asalan. Ini proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana. Kami mendengar, kami melihat, kami mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan perkara ini. Kami sungguh-sungguh membuktikan. Bisa lihat persidangan itu. Tapi ketika berapa tuntutan yang pantas diberikan kepada terdakwa? Itu ada parameternya, jelas benar ada.”

Tags:

Berita Terkait