Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan ketentuan-ketentuan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Dengan telah diundangkannya UU HPP maka perlu dilakukan penyesuaian pengaturan PPN barang dan jasa serta PPnBM,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, di Jakarta, Kamis (8/12).
Ketentuan dan penyesuaian ini dilakukan seiring Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Desember 2022 meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM (PP Nomor 44 Tahun 2022).
Baca Juga:
Ketentuan dan penyesuaian yang dilakukan adalah mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.
Pengaturan dalam PP Nomor 44 Tahun 2022 dibagi menjadi tiga kelompok besar yakni substansi baru, substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya yaitu PP Nomor 1 Tahun 2012 serta substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya.
Untuk substansi baru meliputi empat pokok penting yaitu pertama adalah mengenai pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5).