Ucapan Terima Kasih Warnai Penutupan Bimtek Hukum Acara PUU
Pojok PERADI

Ucapan Terima Kasih Warnai Penutupan Bimtek Hukum Acara PUU

Dilaksanakan selama empat hari berturut-turut, yaitu pada 2-5 Agustus 2022, bimtek ditutup dengan banyak ucapan terima kasih dari peserta, perwakilan MK, pimpinan DPN Peradi, hingga seluruh panitia yang terlibat.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Untuk meningkatkan kapabilitas para anggota advokat, lanjut Bhismoko, MK bersama Peradi akan kembali bekerja sama menggelar bimtek untuk advokat anggota Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Otto Hasibuan tanpa berbayar dan secara daring pada tanggal 5-8 September mendatang. Adapun materinya bukan lagi soal Hukum Acara PUU, melainkan Hukum Acara Sengketa kewenangan Lembaga Negara (SKLN).  “Materi yang berbeda, seperti Pak Sekjen MK [M. Guntur Hamzah] tadi bilang dalam sambutannya materi dikembangkan. Pendaftaran saat ini belum dibuka. Kuota jumlah peserta sama, yaitu 400. Selama ini selalu terpenuhi, menunjukkan antusias advokat anggota kita dalam meningkatkan kapabilitas profesi advokatnya,” katanya.

 

Sementara itu, dalam ceramah kuncinya, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. menegaskan, dalam konteks pengujian undang-undang, MK telah diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menjadi penafsir—bukan yang bersifat tunggal, tetapi akhir. Ini artinya, ketika sudah memutus suatu perkara pengujian undang-undang, MK telah memberi ‘tafsir resmi’ yang mewakili negara.

 

“MK juga dikenal sebagai ‘The Final Interpreter of Constitution’. Dalam konteks ini, kita memahami posisi dan peran MK, sehingga pemahaman tentang konstitusi dan MK, hukum acara MK, dan berbagai isu ketatanegaraan dan konstitusi lainnya perlu untuk senantiasa didalami. Melalui bimtek, kami mengajak untuk bersama-sama menegakkan konstitusi dan berikhtiar untuk senantiasa mendorong daya sadar konstitusi. Bimtek ini memang tidak cukup untuk menguasai berbagai isu konstitusi, apalaagi ini hanya fokus pada bimbingan teknis pengujian undang-undang. Tantangan ini tidak ringan, tetapi kami memfasilitasi dalam wujud memberikan informasi yang cepat, andal, autentik, valid, dan orisinal dari MK dengan cara membuka, mempelajari, dan mengunduh informasi yang kami sediakan melalui website MK,” pungkas Guntur.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Tags: